Jakarta - Komisi I DPR RI telah mengagendakan revisi undang-undang penyiaran sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tidak hanya itu, revisi undang-undang ini pun merupakan usul inisiatif DPR untuk periode 2014-2019. Hal ini disampaikan Elnino Husein, anggota Komisi I DPR RI saat menjadi pembicara Diskusi Terbatas di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (5/2).

Elnino mengatakan bahwa hampir seluruh partai dan fraksi memiliki semangat dan keprihatinan yang sama terhadap media televisi dan online saat ini. “Banyak muatan-muatan yang menyebabkan manusia di Indonesia pikirannya tercerabut dari nilai luhur bangsa ini”, ujar Elnino. Belum lagi, orientasi pada kepentingan publik oleh media penyiaran yang ternyata masih diperdebatkan.

Secara substansi, Komisi I sepakat untuk memberikan penguatan pada KPI, baik secara struktur ataupun kewenangan. Bagaimanapun juga, KPI adalah lembaga independen yang berbicara atas nama publik, karenanya butuh penguatan secara kelembagaan.
Selain itu, menurut Elnino, mengenai muatan asing yang memenuhi siaran di lembaga penyiaran swasta memang harus ada pembatasan. Anggota DPR dari Gorontalo ini berpendapat pembatasan baiknya ditetapkan berdasarkan durasi waktu, tanpa persentase, sehingga memudahkan perhitungan. Sedangkan kembali terkait kewenangan KPI, dirinya sepakat dengan adanya usulan untuk memberikan kewenangan pada KPI untuk menghentikan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berat.

Komisi I saat ini memiliki perhatian yang sama terkait penyiaran, ujar Elnino. Dalam rapat Komisi I dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, sudah dibahas soal tercerabutnya ideologi bangsa ini di masyarakat. Salah satu jalan keluar mengatasi masalah ini adalah memperbaiki regulasi-regulasi, diantaranya tentang penyiaran dan telekomunikasi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.