Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk semua stasiun radio tentang hal-hal yang tidak boleh atau dilarang sesuai aturan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat edaran KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Senin, 2 Februari 2015 di Jakarta.

Adapun hal-hal yang dilarang sebagai berikut:


1.    Lagu dengan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks;


2.    Lagu dengan judul dan/atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks;


3.    Suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;


4.    Percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;


5.    Percakapan menggunakan kata-kata cabul;


6.    Bincang-bincang tentang seks yang tidak ada nilai edukasinya;


7.    Pemberitaan/informasi yang diambil dari internet dan belum tentu akurat;


8.    Program menjahili seseorang melalui telepon yang cenderung berlebihan;


9.    Candaan yang sarat makian dan kekerasan verbal;


10.    Candaan yang menggunakan istilah-istilah yang menjurus seksualitas;


11.    Candaan yang melecehkan kaum minoritas;


12.    Iklan dengan konten dewasa di bawah pukul 22.00 WIB;


13.    Iklan rokok di bawah pukul 21.30 WIB;


14.    Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks di luar pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat dengan tidak santun, tidak berhati-hati, tidak ilmiah dan tidak didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.


Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 dan Pasal 80 SPS, mulai dari teguran tertulis sampai dengan penghentian sementara program. Karena itu, semua lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dasar dalam menyiarkan sebuah program. ***

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.