Jakarta - Sejak Januari 2015 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapatkam aduan dan masukan publik terkait dinamika pemilihan Komisioner KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aduan itu terkait keputusan DPRD Bangka Belitung yang mengumumkan hasil Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk masa jabatan 2014-2017.

Pengumuman yang dikeluarkan pada 19 Desember 2014 berisi 12 nama calon Komisioner KPID Bangka Belitung. Dari 12 nama itu, semua calon komisionernya adalah nama-nama baru, tidak ada nama dari calon petahana. Hasil putusan itu akan diteruskan ke Gubernur untuk disahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan dilakukan pelantikan. Dari 12 nama itu, urutan 1 sampai 7 adalah komisoner yang akan terpilih, dan urutan 8 sampai 12 adalah cadangan jika terjadi pergantian/pengunduran diri pimpinan dalam perjalanannya nanti.

“Kita hormati putusan DPRD Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun kita berharap dalam perggantian Komisioner KPID ada kesinambungan pimpinan, minimal menyisakan calon petahana. Ini untuk menjaga kerja lembaga yang berkesinambungan. Kesinambungan pergantian pimpinan KPI Pusat juga dilakukan DPR RI hingga periode saat ini,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho, di Jakarta, Senin, 2 Februari 2014.    

Dengan adanya aduan dan hasil rapat pleno pimpinan, pada Kamis, 29 Januari 2015 KPI Pusat menugaskan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI PUsat Fajar Arifianto Isnugroho untuk melakukan audiensi dan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.

Selama dua hari Fajar berada di Bangka Belitung bertemu dengan sejumlah pihak. Fajar menjelaskan, pertemuan pertama melakukan dialog dengan Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung H.K Junaidi. Dalam pertemuan itu, menurut Fajar, Komisi I DPRD Bangka Belitung memastikan proses seleksi dilakukan sesuai aturan dan menjamin pemilihan dilakukan dengan demokratis. Selain itu menurut Fajar, hasil seleksi calon itu sudah diserahkan Pimpinan DPRD Bangka Belitung ke Gubernur untuk disahkan.

Fajar juga sudah mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung. Menurut Fajar, hasil pertemuannya dengan Sekretaris Daerah Bangka Belitung Syahrudin, Gubernur Bangka Belitung akan mempertimbangkann semua masukan dan seluruh dinamika terkait dengan proses seleksi KPID. 

"Dari hasil pertemuan dengan Sekda, sebelum Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK), Gubernur akan memastikan seluruh masukan semua pihak dan memastikan seluruh laporan hasil seleksi," kata Fajar.

Dalam kunjungan itu Fajar juga menemui Komisioner KPID Bangka Belitung yakni, Senja Nirwana, Mohammad Ridwan, dan Ita Rosita. Dalam pertemuan itu, Fajar menjelaskan, sebelum keluarnya SK baru dari Gubernur, Komisioner yang ada saat ini masih tetap bertugas, karena sudah mengantongi surat SK Perpanjangan sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kevakuman lembaga.

Sebelum mengeluarkan SK, Fajar berharap Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi bijak dan jernih melihat seluruh persoalan dalam dinamika pemilihan calon seleksi Komisioner KPID. Meski begitu, 

"Kepentingan KPI Pusat dalam hal ini adalah menjaga kesinambungan lembaga. Dengan masa jabatan komisioner selama tiga tahun, akan sulit lembaga menjaga kesinambungan lembaga dan program-program kerjanya dalam tiap pergantian komisioner," terang Fajar.

Menurut Fajar, masa kepemimpinan tiga tahun bagi Komisioner KPID adalah waktu yang singkat. “Jadi dengan berkesinambungan, komisioner petahana dan yang baru bisa saling berkolaborasi dalam kerja-kerja di KPID. Jika semuanya baru, akan membutuhkan proses dan waktu untuk adaptasinya. Ini seperti memulai kerja dari nol. Padahal dinamika tugas KPID cukup kompleks,” terang Fajar. 

Peraturan yang terkait dengan pemilihan Komisioner KPID termuat dan diatur dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen KPI. Ranah pemilihan komisioner KPID sesuai Undang-Undang Penyiaran merupakan domain dari DPRD dengan membentuk Tim Seleksi yang menyertakan unsur-unsur dari publik. Setelah Tim Seleksi selesai bekerja, hasil penjaringan nama dikembalikan ke DPRD untuk disetujui dan diteruskan ke Gubernur untuk disahkan dengan mengeluarkan SK dan pelantikan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.