Jakarta - Berkaca dari pengalaman pengawasan penyiaran pemilu terhadap stasiun televisi dan radio pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014, KPI menemukan sejumlah fenomena yang terindikasi menggunakan frekuensi milik publik yang dipinjamkan kepada Lembaga Penyiaran digunakan oleh pemilik dan afilisianya untuk kepentingan kelompok dan golongannya dalam berbagai format acara seperti berita, sinetron, talkshow, kuis, musik, dan lain sebagianya.

Dalam konteks jaminan publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait penyiaran untuk memberikan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum baik bagi publik ataupun peserta pemilu KPI menyelenggrakan Focus Group Discussion (FGD) yang juga bagian dari proses untuk penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tentang  “Pengaturan Penyiaran Pemilu dan Pemilukada".

Acara berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 5 Desember 2014. Adapun narasumber dalam FGD menghadirkan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad, Rahmat S. Arifin, dan Agatha Lily. Dari segi peserta mengundang dari lembaga terkait seperti BAWASLU RI, Komisi Informasi, Dewan Pers, Divisi Humas Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ATVSI, ATVLI, ATVJI, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), dan perwakilan dari KPI Daerah.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.