Jakarta –Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat, 14 November 2014. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi proses perekrutan anggota Komisi Penyiaran Daerah Bangka Belitung yang akan dilaksanakan Desember mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Babel H.K Junaidi lebih banyak menanyakan hal-hal teknis perekrutan anggota KPID yang baru. “Kami berharap ada masukan terkait rekrutmen ini, mengingat kami semua di Komisi I ini adalah orang baru. Kami perlu mempelajari peraturan-peraturan apa saja yang dimiliki KPI. Dengan masukan itu, kami ingin mendapatkan  anggota KPID yang berkualitas,” kata Djunaidi di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Kelembagaan Bekti Nugroho, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin, Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan, dan Asisten bidang kelembagaan Ahmad Zamzami. Pertemuan berlangsung dialogis.

Dalam kesempatan itu Bekti menerangkan, prosedur rekrutmen komisioner atau anggota sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Lebih detilnya berada pada BAB IV Bagian Kedua tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah.

“Untuk memperkuat KPID secara kelembagaan maka perlu dipertimbangkan adanya anggota incumbent yang terpilih kembali. Hal itu untuk menjaga kontinyuitas spirit dan program,” ujar Bekti.

Di luar hal-hal yang diatur dalam butir-butir Peratruran, salah satu anggota Komisi I DPRD Babel Tony Purnama menanyakan pertimbangan apa saja yang diperlukan untuk memilih anggota petahana yang layak dipilih kembali.

“Dalam hal ini kompetensi calon anggota tetap menjadi basis. Mereka harus punya kesadaran etis dan yuridis, kemampuan kritis dan keterampilan teknis,” papar Bekti.

Amirudin menerangkan, komisioner KPI menjalankan tiga fungsi pokok, yakni pengawasan isi siaran, pelaksanaan fungsi perizinan dan fungsi kelembagaan. “Maka, pemahaman tentang regulasi penyiaran sangat penting. Mereka harus paham betul tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, P3SPS dan Undang-Undang lain yang terkait,” kata Amir.

Lebih lanjut Amirudin menjelaskan, saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi I DPRD Babel harus dapat menyaring profil calon anggota yang mempunyai wawasan kerangka sistem penyiaran secara luas dan dalam. Hal ini penting, agar dalam setiap pengambilan keputusan tidak bersudut pandang sempit. “Selain itu, calon komisioner KPID juga harus mempunyai wawasan tata kelola pemerintahan,” ujar Amir. (SIP)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.