Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) mengenai Pedomanan Panduan Survei Minat, Kenyamanan dan Kepentingan Publik untuk Perizinan Lembaga Penyiaran di kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin, 12 November 2014. FGD ini diselenggarakan khusus oleh bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan KPI Pusat. FGD tersebut turut mengundang stakeholder terkait dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Pembahasan MKK dinilai penting karena menyangkut dasar pertimbangan dalam melahirkan lembaga penyiaran di wilayah layanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan MKK publik. Ini sekaligus untuk memastikan dan menjamin adanya diversty of content penyelenggaraan lembaga penyiaran di wilayah layanan. Demikian dijelaskan

Anggota KPI Pusat, Amirudin, dalam presentasinya terkait pedoman kajian  MKK.
Yang tidak kalah pentingnya, lanjut Amir, kajian ini untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat agar masing-masing lembaga penyiaran dapat hidup, bertahan, dan berkesinambungan.

Anggota KPI Pusat, Danang Sangga Buana, dalam presentasi memaparkan tentang potret potensi televise dalam minat, kepentingan dan kenyamanan pemirsa. Menurutnya, keinginan, minat, kepentingan dan kenyamanan pemirsa harus sejalan dengan keberadaan lembaga penyiaran dalam wilayah layanan.

Sementara itu, Azimah Subagijo, MKK akan mempermudah KPI dalam melayani masyarakat dalam proses perizinan dan pengawasan. MKK juga bisa menjaga kepentingan public dari persaingan industri yang tidak sehat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.