Jakarta - Mahasiswa Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI) mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Senin, 03 November 2014. Kunjungan itu dalam rangka studi banding tentang dunia penyiaran.

"Kami ingin mengetahui bagaimana peran KPI dalam mengawasi siaran di Indonesia dan ranah tugas lainnya. Selain itu, kami juga ingin mendapatkan penjelasan tentang nilai-nilai apa saja yang menjadi prinsip penyelenggaraan penyiaran yang beretika," kata Esti yang memimpin kunjungan.

Kunjungan diterima oleh Kasubag Pengaduan dan Pengawasan Siaran Heriyadi dan Koordinator Pemantauan Isi Siaran Irvan Sanjaya di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Bapeten, Jakarta Pusat. Acara berlangsung dalam format dialog. 

Pada kesempatan itu Heriyadi menjelaskan tugas dan fungsi KPI Pusat dan ranah kerja lainnya dalam pengawasan siaran. Sedangkan Irvan lebih banyak secara teknis menerangkan tentang KPI Pusat dalam pengawasan isi siaran. "Kami mengawasi siaran televisi berjaringan selama 24 jam. Dengan lima shift kerja, analis bertugas memantau dan mencatat semua isi siaran. Panduan yang kami gunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menjadi panduan industri penyiaran, termasuk dunia televisi dan radio," ujar Irvan.

Menurut Irvan, P3SPS menjadi rujukan dalam pengawasan penyiaran. Bila isi siaran dianggap melanggar dari aturan itu maka lembaga penyiaran akan diberikan teguran. "KPI berperan sebagai regulator. Bertugas mengawasi dan memberikan kebijakan. Jadi kalau ada yang melanggar akan kita panggil dan beri tahu pelanggarannya, kalau pelanggaran itu dinilai berat kita beri teguran," terang Irvan.

Forum berlangsung cair, beberapa mahasiswa tak segan mengajukan pertanyaan tentang KPI dan isu dunia penyiaran yang sedang hangat. Usai dialog mahasiswa diajak menuju ruang kerja KPI bagian pemantauan siaran dan monitoring yang berada di Lantai 6 Gedung Bapeten. Di sana para mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan bagaimana pegawai KPI Pusat melakukan pengawasan isi penyiaran. (SIP)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.