Bandung - Perkembangan teknologi dan informasi memberikan dampak perubahan kultur dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal media, kini masyarakat tidak lagi menikmati dan menggunakan media dalam bentuk satu arah. Namun dengan satu perangkat sudah bisa mendapatkan dan menikmati kemudahan akses media dan informasi serta bisa interaktif langsung di dalamnya. 

Dalam posisi ini, penyiaran harus dapat menyesuaikan  perkembangan zaman. Sementara saat ini penyiaran masih menggunakan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai acuan. Dengan perkembangan teknologi, perlunya menata ulang dan membuat konsep sistem penyiaran dapat diimplementasikan sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi dan teknologi digital. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPI Pusat Judhariksawan pada pembukaan Workshop Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran yang mengangkat tema “Menata Sistem Penyiaran di Era Konvergensi Media” yang berlangsung di Hotel Ibis, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2014.

Acara workshop KPI Pusat itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, H. Deddy Mizwar. Dalam sambutannya Deddy mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi di era masyarakat modern dewasa ini telah menempatkan informasi sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat. Menurut Deddy, kegiatan penyiaran yang merupakan bagian dari kegiatan informasi dan komunikasi massa menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Deddy menjelaskan, kehidupan penyiaran nasional masih dihadapkan pada pelayanan dan pemberian izin pendirian lembaga penyiaran yang masih belum berpihak pada publik dan lemahnya kesadaran dan kepatuhan Lembagapenyiaran terhadap azas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

"Akibatnya banyak pelanggaran ketertiban penggunaan frekuensi penyiaran yang menyebabkan izi siaran cenderung mengabaikan kualitas serta memberikan dampak negatif dalam siarannya," kata Deddy.

Dengan demikian, menurut Deddy, KPI dituntut dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal sebagai lembaga independen yang merepresentasikan kepentingan publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mengawal P3SPS. Lebih lanjut Deddy menjelaskan, dalam kondisi seperti saat ini, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) sangat diharapkan untuk mengambil peran penting dalam penyebaran informasi, terutama di wilayah lokal sehingga menghasilkan informasi yang adil, merata dan seimbang sesuai dengan amanah UU Penyiaran. 

Diskusi dan workshop yang merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Broadcasting Expo 2014 yang menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten serta peserta dari seluruh elemen masyarakat dan KPID se-Indonesia. (Int)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.