Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin, 29 September 2014 telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lembaga Penyiaran dan Asosiasi TV. FGD berlansung di Ruang Rapat KPI untuk menyamakan persepsi terkait Program Jurnalistik agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Setelah melalui berbagai tahapan, mengkaji seluruh tayangan-tayangan Program Jurnalistik dan masukan yang ada, KPI mengeluarkan "Surat Edaran terkait Program Jurnalistik" pada Rabu, 15 Oktober 2014. Surat Edaran bernomor 2399/K/KPI/10/14 itu dikirimkan ke Lembaga Penyiaran sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus mengingatkan. 

Dalam Surat Edaran itu, KPI menyampaikan 16 poin kepada Lembaga Penyiaran tentang tayangan Program Jurnalistik. Berikut kutipan tertulis dari Surat Edaran KPI, "Berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran KPI berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program Jurnalistik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:." 

  1. Dilarang menayangkan secara terperinci langkah-langkah kejahatan atau operasional aksi kejahatan seperti: membuat bahan peledak, membongkar mesin ATM, membuat makanan dari bahan-bahan yang tidak layak serta tindakan kriminal lainnya yang dapat ditiru oleh orang lain;
  2. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  3. Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang masih dalam status terduga pelaku kejahatan seksual tersebut;
  4. Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan maupun korbannya adalah anak di bawah umur;
  5. Dilarang membuka identitas kerabat dari pelaku teroris;
  6. Dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku;
  7. Dilarang menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan;
  8. Dilarang menayangkan detik-detik menjelang kematian (sakaratul maut) secara detail dan eksplisit seperti: anak remaja terjatuh saat panjat pohon pinang, korban luka-luka hingga meninggal;
  9. Dilarang menayangkan gambar berupa CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehinga tersiar hal-hal yang tidak layak seperti: detik-detik kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan maut lainnya secara eksplisit;
  10. Wajib menyamarkan gambar dan identitas pekerja seks komersial dan orang dengan penyakit tertentu seperi: HIV/AIDS;
  11. Dilarang menayangkan gambar potongan organ tubuh, korban luka berat, berdarah-darah atau mayat secara detail dengan close up;
  12. Dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitasnya menjawab;
  13. Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat korban bencana dengan memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya;
  14. Dilarang menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail walaupun tayang pada jam tayang dewasa yakni pukul 22:00 - 03:00 WIB;
  15. Dilarang menayangkan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang ekstrim dan mengandung adegan berbahaya di bawah pukul 22.00-03.00 WIB; dan
  16. Dilarang menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia seperti: ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria).

Dalam surat yang sama, KPI juga mengingatkan Lembaga Penyiaran dalam menjalankan tugasnya wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik, prinsip-prinsip jurnalistik yang menyajikan informasi akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menonjolkan unsur sadistik, tidak mempertentangkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), tidak menghasut dan menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sebagaimana telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 huruf a, b dan c.

Berikut isi Standar Program Siaran (SPS) Tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik, Bagian Satu, Pasal 40, "Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: a) akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; b) tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; c) menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; dan...."

Surat Edaran KPI juga melampirkan bagian-bagian tayangan pelanggaran yang ditemukan dalam tayangan program-program jurnalistik:

Keterangan:

1. Menayangkan secara terperinci langkah-langkah kejahatan atau operasional aksi kejahatan seperti membuat makanan dari bahan-bahan yang tidak layak.

2. Menayangkan reka adegan kekerasan seksual dalam bentuk wawancara mendetail dengan korban.

3. Tidak menyamarkan gambar wajah dan identitas dari keluarga korban kejahatan.

Keterangan:

4. Tidak menyamarkan gambar wajah dari pelaku kejahatan yang masih di bawah umur (masih di bawah umur).

5. Menayangkan secara eksplisit adegan percobaan bunuh diri.

6. Menayangkan secara eksplisit adegan penyiksaan dalam bentuk liputan perploncoan mahasiswa baru.

7. Menayangkan detik-detik menjelang kematian dalam bentuk adegan anak remaja terjatuh saat panjat pohon pinang hingga meninggal.

8. Menayangkan gambar berupa CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehingga tersiar hal-hal yang tidak layak seperti detik-detik kecelakaan lalu lintas.

9. Tidak menyamarkan gambar wajah pekerja seks komersial.

10. Menayangkan gambar mayat secara detail.

 

Keterangan:

11. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitasnya menjawab dalam bentuk mewawancarai anak yang hampir menjadi korban mutilasi.

12. Menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail di luar jam tayang dewasa, yakni pukul 22:00 - 03:00 WIB.

13. Menayangkan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang ekstrim dan mengandung adegan berbahaya di bawah pukul 22:00 - 03:00 WIB.

14. Menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia seperti ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.