Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan FGD dalam rangka Penyempurnaan P3SPS dengan tema: Implementasi Penyempurnaan Aturan Periklanan yang Aplikatif dalam P3SPS KPI, KPI Pusat, 10 Oktober 2014 di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Beberapa poin penting dalam pembahasan FGD ini diantaranya : (1) batasan maksimal 20% iklan niaga berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan proyeksi revisi UU Penyiaran kedepan (perhitungan iklan 20% berdasarkan satuan waktunya, (2) urgency lembaga penyiaran menyediakan dan memproduksi serta menayangkan iklan layanan masyarakat sendiri sebagai bagian dari CSR, (3) penayangan iklan layanan masyarakat cuma-cuma (gratis) dari pemerintah atau lembaga pemerintah berkaitan dengan keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.

Narasumber dalam FGD ini adalah Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat S. Rahmat M.Arifin, Agatha Lily serta Mochamad Riyanto salah satu Tim Revisi UU Penyiaran. Peserta yang hadir Bambang Sumaryanto mewakili DPI, Ridwan Handoyo , ATVSI, KPID DKI Jakarta, KPID Jateng, Ketua KPID  Jatim, KPID Banten, Ketua KPID Sumatera Selatan.

Fokus poin yang berkembang dalam FGD tersebut mengenai aspek konten yaitu pertama batasan dan atau larangan beriklan melalui televise dan radio, kedua penggunaan slot pemanfaatan durasi secara proporsional.




 


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.