Jakarta - Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (Rapim KPI) 2014 berakhir dan menghasilkan beberapa keputusan. Keputusan dalam Rapim KPI bersifat rekomendasi yang akan menjadi acuan utama kegiatan KPI Pusat bersama KPI Daerah yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Selain itu keputusan Rapim akan menjadi bahasan utama dan bakal keputusan yang akan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berikut hasil Rapat Pimpinan KPI 2014 yang disahkan pada hari , Rabu, 3 September 2014, mulai pukul: 20.00 WIB bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan:

  1. Memberikan mandat KPI Pusat dengan melibatkan KPI Daerah untuk memulai menyusun konsep Rating Alternatif;
  2. Memberi mandat KPI Pusat dengan melibatkan KPI Daerah untuk memulai menyusun konsep tentang Standar Kompetensi Profesi di Bidang Penyiaran;
  3. Memberikan mandat KPI Pusat dengan melibatkan KPI Daerah melakukan pengkajian penguatan Kelembagaan KPI;
  4. Memberikan mandat KPI Pusat dengan melibatkan KPI Daerah untuk melakukan FGD dalam rangka menyusun Naskah Akademik tata hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan pakar di bidangnya; dan
  5. Memberikan mandat KPI Pusat dengan melibat KPI Daerah untuk membuat program gerakan nasional untuk memperkuat kelembagaan KPI melalui revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Komisi I DPR RI periode tahun 2014 – 2019.

II. Bidang Isi Siaran:

  1. Mengamanatkan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah untuk mematangkan rumusan penyempurnaan P3SPS dengan melibatkan stakeholder terkait, untuk kemudian disahkan dalam Rakornas tahun 2015 setelah melalui uji publik;
  2. Terkait dengan pengawasan pelaksanaan Pilkada, mengharapkan kepada KPI Daerah untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye/Politik bersama KPU dan Bawaslu di daerah dengan mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku; dan
  3. Merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah mengenai perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Penyiaran, Undang-Undang tentang Pemilu, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden agar mengatur secara lebih jelas, adil dan tegas tentang penyiaran pemilu, terutama menyangkut pengaturan iklan kampanye/kampanye dan penyiaran hasil hitung cepat, dengan keterlibatan aktif KPI di dalam pembahasan undang-undang tersebut.

III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran: 

  1. Menegaskan kembali rekomendasi sebelumnya sampai Rapim 2014 sebagai berikut: a) Berkenaan format siaran: i) Penetapan format siaran penting sebagai alat awal menjaga diversity of content, mulai dari permohonan perizinan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penyiaran; ii) Penetapan format siaran sebesar-besarnya memberi manfaat/keuntungan bagi semua pemangku kepentingan penyiaran; iii) Format siaran harus berbasis keseimbangan minat, kepentingan dan kenyamanan publik, dan memperhatikan kekosongan/kejenuhan pasar (supply-demand) program siaran; iv) Memberi mandat kepada KPI Pusat untuk mengeluarkan pedoman (surat edaran) mengenai petunjuk pelaksanaan/teknis penentuan format siaran. b) Berkenaan pengaturan khusus penyiaran berlangganan: Penetapan draf Keputusan KPI tentang Rekomendasi Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menjadi Keputusan KPI sesuai rekomendasi Rakornas 2014.
  2. KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah dalam hal penataan dan pembinaan Lembaga Penyiaran Berlangganan Kabel.
  3. Selama proses pengembangan instrumen survey Minat, Kepentingan dan Kenyamanan Publik (MKK) perlu diupayakan persiapan pelaksanaan survei MKK di setiap Provinsi.
  4. Memberi mandat kepada KPI Pusat dan KPI Daerah untuk menegakkan sanksi bagi LPS Berjaringan yang belum melaksanakan konten lokal 10% hingga 23 Agustus 2014 sesuai dengan ketentuan P3SPS.

IV. Bidang Kesekretariatan:

  1. Rapat pimpinan KPI 2014 mendukung restrukturisasi kesekretariatan KPI Pusat menjadi Sekretariat Jenderal dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran;
  2. Untuk lebih menguatkan peran dan fungsi sekretariat KPI Pusat dan KPI Daerah, perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN, Kemendagri dan Kemenkominfo.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.