Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan Sanksi Adminitratif Teguran Tertulis Kedua untuk program siaran “Pose” (MNC TV), “Insert Siang” (Trans TV), “Halo Selebriti” (SCTV), dan “Kiss” (Indosiar). Surat teguran kepada empat lembaga penyiaran dilayangkan pada Selasa, 3 September 2014.

KPI menilai tayangan tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap hak privasi. Dalam keputusan KPI, keempat program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) KPI Pasal 13 ayat (1), (2), dan Pasal 14 Huruf a, b, e, g, dan h.  

Penjatuhan sanksi kepada empat lembaga penyiaran, karena menayangkan pemberitaan kehidupan pribadi pasangan artis Asmirandah dan Jonas Rivano yang dikabarkan terlilit hutang miliaran rupiah. Selain itu, dalam temuan dan analisa KPI, siaran tersebut menjurus pada fitnah, penyesatan, dan pembunuhan karakter.

Dalam Surat Teguran KPI juga menyebut kalimat yang dimaksud dalam tayangan tersebut, “Pasangan muda tersebut alami kebangkrutan dan jatuh miskin... bahkan buntut dari hutang tersebut, wanita yang kerap dipanggil Andah itu dikabarkan telah menjual rumah mewah yang berada di kota wisata Cibubur dan 1 (satu) unit mobil Alphard miliknya untuk melunasi hutang sang suami.”

Penjatuhan sanksi Sanksi Adminitratif Teguran Tertulis Kedua kepada empat lembaga penyiaran itu karena sebelumnya sudah diberikan surat Teguran Tertulis Pertama pada 11 Februari 2014. Selain itu KPI dalam surat tegurannya menyampaikan akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat bila mengabaikan P3 dan SPS dalam program siarannya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.