Banyuwangi - Posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran tugasnya bukan hanya sebagai pengawas siaran, namun juga ikut menata sistem penyiaran. Salah satu indikatornya adalah kesamaan pemberian pelayanan perizinan di seluruh KPI Daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, saat memberikan sambutan dalam Workshop Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat di Banyuwangi (25/8).

Workshop yang diikuti oleh 16 KPID di wilayah timur Indonesia ini memang bertujuan untuk melakukan koordinasi antara KPI Pusat dan KPI Daerah dalam proses pelayanan perizinan. Menurut Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, pelaksanaan proses perizinan yang transparan, adil, non diskriminasi dan profesional sesuai peraturan perundangan akan mendorong pertumbuhaan industri penyiaran yang kredibel dan sehat. KPI sendiri selain mengawasi program siaran televisi, dalam upaya mewujudkan sistem penyiaran nasional yang ideal, mempunyai mandatory melayani dan memproses perizinan pendirian lembaga penyiaran.

Dalam titik ini, sambung Danang, KPI sebagai representasi publik berfungsi mengawal proses pelaksanaan perizinan ke arah yang lebih baik. Salah satunya dengan memberikan jaminan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dalam kaitan pendirian lembaga penyiaran yang sekaligus bermakna memberikan hak masyarakat memperoleh informasi yang layak.

Hadir dalam acara ini Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang memberikan sambutan kunci. Pembicara lain yang memberikan materi dalam Workshop ini adalah Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Amiruddin, dan Dosen Institut Teknologi Surabaya, Endroyono.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.