Jakarta - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkunjung ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta. Kunjungan ke KPI dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Subangi bersama anggota lain. Selain itu turut serta Ketua Komisioner KPID DIY Tri Suparyanto, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan beberapa dinas pemerintah DIY lainnya. 

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan Bekti Nugroho, serta Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang. Dalam sambutannya Fajar mengungkap ucapan selamat atas upaya penjaringan rekrutmen calon komisioner periode 2014-2017 untuk mendapatkan calon-calon terbaik. “Mungkin dalam kunjungan ini ada hal yang akan didiskusikan terkait rekrutmen komisioner KPID yang saat ini masih berjalan atau hal lain yang terkait penyiaran,” kata Fajar di Ruang Rapat KPI Pusat, Kamis, 21 Agustus 2014.

Dalam penjelasannya, Subangi mengatakan tujuan kunjungan KPI untuk mendiskusikan beberapa hal. Termasuk tentang proses rekrutmen komisioner baru KPID yang akan selesai bulan ini. Kemudian sistem kelembagaan KPID, dan penerapan UU Keistimewaan DIY yang berhubungan langsung dengan bidang penyiaran.

“Mulanya selain ke KPI Pusat, hari ini juga kami akan berkunjung ke kantor KPID DKI Jakarta. Ini tidak lain ingin mendengar pengalaman teman-teman komisioner DKI terkait posisi KPID DKI secara kelembagaan di daerah yang memiliki kekhussan dengan provinsi lain,” ujar Subangi. “Tapi syukur Alhamdulillah, saudara Ervan Ismail, komisioner KPID DKI mengajukan diri untuk bergabung di kantor KPI Pusat, agar proses sharing-nya bisa lebih lengkap dan singkat.”

Terkait dengan posisi KPID secara kelembagaan di daerah, Fajar menjelaskan, KPID berfungsi sebagi palang pintu penjaga frekuensi di daerah untuk memastikan informasi atau siaran yang aman dan proporsional untuk publik. Selain itu menurut mantan komisioner KPID Jawa Timur itu, keberadaan KPID di seluruh provinsi untuk memantau agar konten lokal tidak tercerabut di daerahnya sendiri.

“Sedangkan untuk rekrutmen komisioner, memang itu menjadi wewenang DPRD. Parameternya calon, sama dengan KPI Pusat, yakni integritas dan kompetensi,” ujar Fajar. Tak lupa Fajar menyampaikan agar DPRD sebelum menentukan calon komisioner memerhatikan unsur kesinambungan. “Ini maksudnya agar komisioner lama yang belum memasuki tahap dua periode agar ada disisakan. Agar ada orang paham dengan program lama dan tidak membuat komisioner baru harus memulai dari nol, karena masa jabatannya yang singkat hanya tiga tahun.”

Sedangkan Bekti dalam paparannya menerangkan posisi KPI dalam struktur lembaga negara dalam era demokrasi setelah reformasi. Menurut Bekti, KPI adalah produk dari hasil reformasi bersama komisi-komisi lainnya sebagai bentuk distribusi kekuasaan yang pada masa Orde Baru terpusat pada pemerintah. “KPI dan KPID itu adalah representasi dari publik. Kata kunci dari KPI adalah lembaga negara dan independen,” kata Bekti.

Bekti juga menyampaikan perlunya penyamaan sudut pandang dalam melihat fungsi dan tugas KPI dan KPID. Menurutnya, penyiaran dalam era teknologi informasi saat ini memiliki peran strategis. Mantan anggota Dewan Pers itu mencontohkan beberapa kasus akan strategi kebudayaan yang dilakukan Korea Selatan dalam mendorong budayanya ke luar Korea dengan menggunakan penyiaran dan berdampak pada nilai ekonomi.

“Korea jadi contoh yang gampang tentang penyiaran sebagai strategi budaya ini. Gangnam Style mendunia, kemudian itu juga memiliki dampak pada produk elektroniknya yang hampir sebagian besar kita gunakan di Indonesia, belum lagi kalau menilainya dari pasar ritel perusahaan Korea yang ada di Indonesia. Mereka menjadikan penyiaran sebagai strategi jangka panjang,” ujar Bekti.

Sedangkan upaya Yogyakarta dalam membuat peraturan daerah terkait penyiaran yang berkorelasi dengan UU Keistimewaan, menurut Bekti, patut didukung. “Kalau sepakat dengan sudut pandang tadi bagaimana penyiaran sebagai strategi budaya, bagaimana begitu besarnya pengaruh penyiaran akan kualitas generasi depan kita. Kalau bisa Perda Penyiaran yang akan dibuat juga menguatkan KPID Yogyakarta. Ini bisa dijadikan tonggak oleh teman-teman lain di daerah lain tergantung dengan peraturan daerahnya masing-masing,” papar Bekti.

Ervan yang juga Wakil Ketua KPID DKI Jakarta menjelaskan tentang posisi lembaganya saat ini berstatus sebagai UPT secara lembaga di DKI. Menurutnya KPID dalam fungsinya juga masuk bagian dalam UU Penyiaran, yakni regulator penyiaran di daerah. Selain itu juga fungsi lainnya, menurut Ervan, memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan program-program daerah.

“Contohnya, kami meminta kepada seluruh radio dan tv menayangkan iklan layanan masyarakat pemerintah daerah yang terkait dengan menjaga lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, dan yang lainnya. Semua lembaga penyiaran di Jakarta mendukung dan menyiarkan. Itu bentuk dukungan KPID kepada Pemda,” terang Ervan.

Acara diskusi berlangsung sekitar dua jam dalam bahasan pola formasi komisioner KPID, kemudian pendanaan dan kelembagaan, dan posisi KPID di beberapa daerah yang memiliki UU Kekhususan dan Keistimewaan. Tanya jawab terjadi antara komisioner KPI Pusat dan Komisioner KPID Jakarta dengan anggota Komisi A DPRD Yogyakarta. 

Dalam pertemuan itu, Subangi mengaku penyiaran sebagai strategi kebudayaan jangka panjang sebagai salah satu cara membentuk masyarakat Indonesia yang berkarakter. “Iya saya akui dalam era teknologi informasi yang pesat saat ini peran KPI memiliki fungsi strategis. Bila penyiaran kita berkualitas, maka generasi kita di masa mendatang akan lebih baik hasilnya,” tukasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.