Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran kedua untuk program siaran “Ripley’s Believe Or Not” yang ditayangkan stasiun televise ANTV. Teguran ini diberikan setelah program tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada 10 Agustus 2014 pukul 07:47 WIB. Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam surat teguran yang ditandatangani pada Selasa, 19 Agustus 2014.

Menurut Judha, program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan berbahaya seorang wanita berjalan di atas pecahan kaca tanpa menggunakan alas kaki. Selain itu, terdapat pula adegan dimana seorang wanita ditimbun banyak pecahan kaca hingga lehernya. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang  serta penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS,” katanya.

Pasal yang dilanggar yakni  Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Menurut catatan KPI Pusat, sebelumnya program ini telah menerima surat teguran tertulis pertama dengan No. 1550/K/KPI/07/14 tertanggal 2 Juli 2014. Secara lisan KPI Pusat telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak bersangkutan untuk melakukan editing secara sempurna terhadap adegan-adegan berbahaya pada program ini. Bahkan, KPI meminta ANTV untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni di atas pukul 22.00 WIB.

Dalam surat teguran kedua itu, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika pihak terkait tidak mengindahkan teguran ini.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.