Bogor -  KPI menyambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika RI akan segera mengeluarkan revisi master plan untuk TV dan Radio, mengingat antusiasme masyarakat cukup besar untuk mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Azimah Subagijo pada Forum Rapat Bersama (FRB) dengan tim FRB dari Kemenkominfo RI dan perwakilan KPID provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, di Hotel Salak, Bogor. (17/7)

Menurut Azimah, banyak keuntungan dan kemudahan yang diperoleh masyarakat atau pemohon dan KPID dengan hadirnya revisi rencana induk untuk penyiaran TV dan Radio ini. Pertama, akan memudahkan masyarakat untuk memutuskan mengajukan IPP atau tidak. “Bila memang dari revisi tersebut dinyatakan dibuka kanal frekuensinya, maka mereka dapat segera mengajukan. Namun jika ternyata sudah tidak dibuka, tentu mereka tidak perlu mengajukan IPP," imbuh azimah. 

Kedua, revisi tersebut ditunggu-tunggu karena pada saat pengumuman peluang usaha radio beberapa waktu lalu dirasa terlalu singkat, yaitu tiga bulan bagi masyarakat untuk ajukan permohonan. Sehingga banyak yang belum sempat mengajukan, namun sudah tertutup peluang usahanya. Dan ketiga, pengumuman revisi master plan ini pun nantinya akan memudahkan pelayanan perizinan yang dilakukan KPID. Mengingat semua pelayanan proses perizinan penyiaran melalui KPID. Sehingga adanya pengumuman revisi dapat menjadi panduan bagi KPI untuk menerima permohonan IPP dari pemohon (masyarakat) untuk selanjutnya mengeluarkan Rekomendsi Kelayakan (RK) atau tidak.

Dalam kesempatan terpisah, Bidang Penataan Alokasi Dinas Penyiaran, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo RI, Sugeng Budi Prasetyo menjelaskan, “Ini merupakan rencana kerja kami sejak tahun 2013, karena memang salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah untuk selalu menyempurnakan master plan penyiaran, baik itu master plan penyiaran radio AM, FM maupun penyiaran TV. Penyempurnaan rencana induk ini membutuhkan kehati-hatian, mengingat master plan merupakan pedoman pengkanalan frekuensi radio bagi industri penyiaran. Oleh karenanya penyusunan master plan membutuhkan waktu yang relatif lama. Harapannya master plan ini cepat selesai sesuai niat kami,” jelas Sugeng. 

Menurut sumber lain dari SDPPI, Peraturan Menteri Kemenkominfo RI yang  berlaku saat ini dan tengah berproses direvisi adalah Permen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). 

Kemudian revisi pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan, rencana induk frekuensi radio yang: Kepmen Nomor: Km. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) dan Kepmen Nomor: Km. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Kedua Kepmen ini berisi pengaturan pengkanalan frekuensi radio agar tertib, efektif dan efisien bagi TV siaran analog pada pita UHF, dan meningkatkan kualitas penerimaan pancaran siaran radio bagi radio siaran FM. Sehingga akan proporsional di setiap wilayah sesuai dengan ketentuan Internasional. (Int)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.