Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia kembali melaksanakan kegiatan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap 19 lembaga penyiaran radio dan televisi. Kegiatan berlangsung  di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru, Riau, 10-12 Juli 2014. EUCS ini merupakan tahapan terakhir bagi lembaga penyiaran sebelum memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap (IPP Tetap).
Pelaksanan EUCS kali ini didominasi dari peserta lembaga penyiaran berlangganan bila dibandingkan dari jenis lembaga penyiaran lainnya, yakni 10 lembaga penyiaran TV Kabel, sisanya, 6 Lembaga Penyiaran Swasta Radio, 1 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan 2 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio.    

Banyaknya LPB yang menjadi peserta ini sempat mendapat perhatian Agatha Lily, yang juga komisioner Bidang Isi Siaran dan pimpinan tim EUCS. Lily mempertanyakan bagaimana upaya LPB dalam mengatasi persaingan ke depannya, terutama komitmen menjaga isi siarannya tetap berada pada koridor peraturan penyiaran. “Meskipun LPB bekerjasama dengan lembaga penyiaran lain atau penyedia konten, apapun yang disiarkan akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing LPB yang bersangkutan,” kata Lily. Ia pun mengingatkan agar lembaga penyiaran mematuhi UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, menurut Lily, LPB harus melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan atau disalurkan.

Hal senada juga dikemukakan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin mengatakan, bahwa ada perbedaan secara filosofi antara TV Kabel dengan TV Free to Air. TV Kabel itu bebannya terletak pada penontonnya, sementara kalau Free to Air, bebannya pada TV itu sendiri melalui iklan. “Tetapi bukan berarti kalau penonton yang membayar lantas TV bisa sewenang-wenang memberikan hiburan lewat kanal-kanalnya secara bebas. Tetap ada suatu kewajiban untuk melindungi khalayak. Sensor internal menjadi wajib keberadaannya bagi LPB,” ujar Amir.

Sedangkan Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan mengatakan, agar lebih menekankan pentingnya panduan yang dikeluarkan masing-masing LPB untuk pelanggan. Menurutnya, panduan ini strategis sebagai acuan pelanggan untuk mengetahui beberapa hal, seperti: profil, nomor kontak, nomor rekening pembayaran, nomor pengaduan, alamat, jadwal dan daftar program acara, parental lock, dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan penanggulangan preventif bagi penonton LPB.

Kewajiban lembaga penyiaran untuk tunduk terhadap UU Penyiaran dan P3SPS juga berlaku bagi semua peserta EUCS sebagai syarat utama untuk mendapatkan IPP Tetap. Dengan demikian KPID Riau pun siap melakukan pembinaan dalam bentuk inhouse training P3SPS bagi seluruh lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau. (Int)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.