Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita.

Djoko menambahkan, tugas KPI Pusat adalah mengawasi isi dari media penyiaran. Karena itu, pemberian rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita itu merupakan keputusan yang tepat.
Kata dia, media penyiaran harus memberikan pemberitaan yang berimbang kepada publik dan KPI bertugas sebagai pengawas. Djoko meminta KPI Pusat tidak hanya berani memberikan teguran kepada TV swasta yang melanggar aturan tetapi juga kepada TVRI yang merupakan lembaga penyiaran milik negara.

“Rekomendasi itu kan pasti diambil tidak dalam waktu singkat, pasti ada proses yang sudah dilalui oleh KPI Pusat. Saya yakin para pemirsa TV juga sudah tahu tentang pemberitaan dua TV berita itu yang sering tidak berimbang. Roh dari media itu kan berita harus benar dan berimbang dan jangan menyuguhkan publik dengan berita yang hanya memihak,” kata Djoko kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/6/2014).

Djoko juga meminta pemirsa televisi untuk tidak langsung menelan bulat-bulat informasi yang diterima dari media penyiaran dan juga media massa. Kata dia, berita yang diterima harus dievaluasi dan diteliti sebelum dipercaya kebenarannya.

“Saya yakin pemirsa kita sudah pintar sehingga sudah tahu mana berita yang berimbang dan mana yang tidak berimbang. Sekali lagi saya meminta kepada media penyiaran untuk tidak menyuguhkan berita yang tidak berimbang dan memihak kepada publik,” tegas Djoko.

Sebelumnya, KPI Pusat akan merekomendasikan dua televisi swasta ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar tak memperoleh perpanjangan izin siaran. Rekomendasi itu diberikan karena dua televisi tersebut sudah berulang kali melanggar aturan terkait pemberitaan yang tidak berimbang dan juga sudah menerima teguran dari KPI Pusat.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, dua televisi berita itu melakukan pemihakan secara berlebihan kepada calon presiden tertentu. Ancaman pemberhentian izin siaran diberikan agar keberpihakan ini tak berlangsung kebablasan. (Sumber: Suara.com)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.