Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan lembaga-lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung Debat Calon Presiden dan Calon Presiden. KPI menilai, seharusnya dalam menetapkan LP-LP tersebut, KPU melakukan koordinasi dengan KPI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran.

Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo mengatakan, seharusnya KPU hanya memberikan hak penyiaran debat capres kepada lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, lembaga penyiaran yang berhak bersiaran di Indonesia melalui televisi maupun radio adalah: Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). “Keempat jenis lembaga penyiaran ini sebelum menyelenggarakan kegiatannya, wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran”, ujar Azimah. Sedangkan lembaga penyiaran asing, menurut pasal 30 ayat 1 Undang-Undang nomo 32 tahun 2002, dilarang didirikan di Indonesia.

Dalam keputusan KPU nomor 469/KPTS/KPU/Tahun2014 tentang Mekanisme Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum tahun 2014 menyebutkan pada debat kedua dengan tema pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, disebutkan bahwa Bloomberg sebagai televisi yang akan menyiarkan acara debat tersebut. “Padahal, berdasarkan data yang ada di KPI, kami tidak mengenali Bloomberg sebagai lembaga penyiaran yang memiliki izin penyelenggaraan penyiaran di Indonesia,” ujar Azimah.

Untuk itu, KPI berharap KPU dapat lebih berkoordinasi dalam penentuan lembaga penyiaran yang menjadi mitra KPU terkait kampanye pemilihan presiden. Atas temuan ini, KPI Pusat sudah melayangkan surat resmi kepada KPU. “Harapan kami, hanya lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) resmi saja yang dapat dilibatkan”, pungkas Azimah.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.