Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke Metro TV dan TV One terkait pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas dalam isi program siaran jurnalistik pada pemberitaan tentang pasangan Capres dan Wapres peserta Pilpres 2014 mendatang, Senin, 9 Juni 2014. KPI menilai kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Judharisawan, mengatakan ke dua stasiun televisi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3).

“Kami menemukan pelanggaran di TV One pada tanggal 4 Juni 2014. Kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014. Sedangkan di Metro TV kami melihat pelanggaran pada tanggal yang sama dengan TV One,” jelasnya.

Menurut Judha, KPI Pusat telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada lembaga penyiaran termasuk TV One dan Metro TV agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Selain itu, lanjut Judha, KPI dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di stasiun televisi.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta kepada Metro TV dan TV One untuk tidak melakukan pelanggaran kembali mengingat KPI telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi  peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran.

Ditegaskan juga dalam surat teguran ke kedua stasiun televisi tersebut bahwa KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) masing-masing lembaga penyiaran jika ditemukan kembali pelanggaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.