Jakarta - Masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta periode 2011-2014 akan berakhir. Untuk itu, seleksi pemilihan calon anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2014-2017 dibuka terhitung mulai 16 Mei-16 Juni 2014. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPID sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, adalah sebagai berikut:
1.    Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    Berpendidikan sarjana;
4.    Sehat jasmani dan rohani;
5.    Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6.    Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7.    Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8.    Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9.    Bukan pejabat pemerintah; dan
10.    Non Partisan Bukan anggota/pengurus partai politik.
 
PERSYARATAN KHUSUS
1.    Mengajukan surat permohonan (sesuai formulir) kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 - 2017, dengan alamat : Gedung Persada Sasana Karya Lt. 8 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta 10130, dengan melampirkan:
a.    Makalah maksimal 10 halaman kwarto tentang visi, misi dan strategi/program kerja bidang penyiaran beserta uraiannya, diketik komputer, tulisan Times New Roman, huruf 12 dan spasi 2.
b.    Daftar Riwayat Hidup lengkap sesuai formulir tersedia, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp. 6.000,-.
c.    Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 lembar (1 lembar ditempel di formulir pendaftaran)
d.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan telah dilegalisasir oleh Pejabat Kelurahan.
e.    Fotokopi Ijazah Sarjana (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kopertis) atau memiliki intelektual kompetensi yang setara.
f.    Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku dari Polres/Polresta
g.    Surat keterangan sehat dari dokter RS Pemerintah (asli).
h.    Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- .
i.    Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
j.    Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
k.    Surat pernyataan bukan anggota partai politik (non-partisan) yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
l.    Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
m.    Surat dukungan dari masyarakat (Ormas, Instansi, Asosiasi yang relevan).
n.    Foto copy piagam penghargaan, sertifikat pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
2.    Surat permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 2 (1 asli dan 1 copy) disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 16 Juni 2014 pukul 16.00 WIB.
3.    Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest)
4.    Bagi Peserta petahana (incumbent) diharuskan menyerahkan persyaratan administrasi dan selanjutnya mengikuti tahap Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat di Gedung Persada Sasana Karya, Lantai 8 - Jl. Suryapranoto Nomor 8 - Jakarta, Telp. (021) 6343799,(021) 63851525, Fax. (021) 63869062.
Jakarta, 16 Mei 2014

Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KomisiPenyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta
Masa Jabatan 2014 - 2017

Ketua,
TTD
 
Prof. YASMINE ZAKI SHAHAB M.A, Ph.D

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.