Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Komisi I, Senin, 2 Juni 2014. Pimpinan Rapat Dengar Pendapat di buka oleh Ramdhan Pohan dan Mahfudz Sidiq yang dihadiri anggota Komisi I dan Komisioner KPI, yakni Judhariksawan, Idy Muzayyad, Fajar Arifianto Isnugroho, Amirudin, Bekti Nugroho,  Danang Sangga Buwana, Azimah Zubagijo,  dan Agatha Lily.

“RDP kali ini untuk mendengar berbagai paparan KPI terkait, progres program kerja, evalusai siaran Pileg 2014, IBX, perkembangaan pelaksanaan anggaran KPI,” kata Ramadhan Pohan membuka sidang terbuka dan disepakati oleh forum.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan membuka acara RDP yang menyampaikan pengantar tetang progres program kerja KPI yang sudah dilaksanakan. Baik program kerja Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Peyampaian progres program kerja disampaikan oleh masing-masing Komisioner Kepala Bidang.

Komisioner yang juga Kepala Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dalam paparannya menyampaikan  KPI sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), pelaksanaan perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), berbagai pelatihan Traing of Trainers (TOT) Literasi Media di beberapa daerah,  Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP), dan MoU bersama Dewan Pers dan Kominfo.

“Acara Rakornas di Jambi bulan kemarin dibuka oleh Wakil Presiden Boediono. Dari hasil Rakornas di Jambi, ada banyak rekomendasi dari hasil rapat dengan Bidang Kelembagaan dari teman-teman KPID se-Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan Dewan Pers terkait dengan pemberitaan di Lembaga Penyiaran dan Kominfo ada beberapa hal terkait perizinan,” ujar Bekti.

Kepala Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah menjelaskan tentang digitalisasi penyiaran dan permintaan KPI agar lembaga penyiaran mengalokasikan 10 siaran lokal di setiap wilayah jaringan siaran daerah. Komioner Danang Sangga Buana menjelaskan tentang kondisi lembaga penyiaran berlangganan dan Komisioner Amirudin menerangkan tentang kondisi penyiaran di kawasan perbatasa yang perlu mendapat perhatian yang lebih, karena terkait luberan frekuensi dari negara tetangga yang diterima penduduk warga perbatasan.

 

Sedangkan dari Bidang Isi Siaran disampaikan oleh Agatha Lily. Dalam penjelasannya, Lily menyampaikan surat teguran, sanksi yang dikeluarkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran, termasuk juga dengan proses pemantauan dan pengawasan siaran iklan kampanyedan dan iklan politik dalam pemilu legislatif 2014.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, langkah KPI dalam pengawasan Pileg 2014 dilakukan bersama beberapa lembaga pelaksana dan penyawas pemilu dan lembaga terkait. “Langkah menyikapi Pileg kita tidak sendirian bersama Gugus Tugas (KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP). Dari hasil Gugus Tugas Pileg 2014 ada 37 Sanksi kepada LP yang melanggar. Pertama soal pemberitaan yang tidak netral, penyiaran untuk kepentingan politik dan pemiliknya, iklan (frekuensi, materi),” kata Idy.

Lebih lanjut Idy menerangkan, fokus yang dilakukan KPI dalam Gugus Tugas, yakni pengawasan lembaga penyiaran untuk semua jenis pemberitaan, iklan kampanye, dan penyiaran. “Untuk iklan dan penyiaran, KPI bersama KIP, KPU, dan Bawaslu. Sedangkan untuk pemberitaan KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Idy.

Jelang pelaksanaan Pilpres 2014, dari hasil pemanatauan KPI sepanjang 19-25 Mei, menurut Idy, pemberitaan lembaga penyiaran cenderung tendensius, tidak netral, dan tidak berimbang. “KPI sudah memberikan surat teguran kepada lima lembaga penyiaran yang tidak independen dan tidak netral dalam tayangan siarannya kegiatan calon presiden. Teguran diberikan kepada, Metro TV, TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV,” papar Idy.

Untuk penguatan pengawasan pelaksanaan Pilpres, KPI akan meresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI). Selain itu, KPI pun juga akan mendeklarasikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik bersama Dewan Pers dalam rangka menjaga netralitas pemberitaan di lembaga penyiaran.

Untuk penguatan pengawasan pelaksanaan Pilpres bersama Gugus Tugas akan meresmikan Gugus Tugas pada Selasa 3 Juni 2014 pukul 15.00 WIB di Golden Ballroom A, Holten Sultan, Senayan. “Saya ingin menambahkan yang terakhir, dalam rangka peresmian Gugus Tugas kita mengundang ke dua Capres-Cawapres. Kami meminta pandangan mereka soal penyiaran.

Jika Bapak dan Ibu sekalian memiliki waktu luang bisa ikut bergabung untuk untuk peresmian besok,” kata Judhariksawan.

 

Komisi I DPR RI mengapreasi laporan KPI sepanjang RDP berlangsung. Selain itu apresiasi positif juga diberikan atas langkah KPI dalam pengawasan penyiaran, peberitaan, dan iklan kampanye untuk pelaksanaan Pileg da Pilpres 2014. Selain itu Komisi I juga meminta KPI tetap tegas dalam pengawasan lembaga penyiaran pada pelaksanaan Pilpres 2014. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.