Tanjung Pandan –Siaran radio harus memberikan manfaat dan mencerdaskan pendengarnya. Dan, siaran  mencerdaskan itu berarti tidak menyiarkan siaran yang melanggar aturan yakni P3 dan SPS KPI. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, ketika menjadi narasumber acara in house training yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 22 Mei 2014, di Gazebo Radio BFM Belitung, kota Tanjung Pandan, Belitung.

Selain itu, lanjut Lily, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, menjelang Pilpres 2014 yang akan berlangsung Juli nanti, lembaga penyiaran khususnya radio harus cerdas dalam memilih iklan politik dan iklan kampanye. Iklan politik dan iklan kampanye yang disiarkan harus yang sehat dan baik. 

“Jangan juga hanya mengiklankan satu pasangan capres saja karena masyarakat akan menganggap radio tersebut partisan dari salah satu calon,”jelasnya di depan peserta dari tiga radio di kota Tanjung Pandan, Belitung.

Dalam kesempatan itu, Lily mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan lembaga penyiaran radio seperti lirik lagu yang tidak pantas, baik itu lagu asing maupun dalam negeri, bincang-bincang anak muda yang menyerempet ke arah sex yang menghilangkan nilai edukasi, pemberitaan yang diambil dari internet yang tidak akurat,  segmen mengerjai atau ngusilin orang yang tidak tepat, iklan dewasa di bawah pukul 10 malam, dan iklan rokok di bawah pukul 9.30 malam.

Usai acara, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Komisioner KPID Babel, melakukan roadshow langsung ke sejumlah radio di kota Tanjung Pandan. Dari kunjungan tersebut, terdapat banyak masalah yang masih dihadapi lembaga penyiaran radio seperti sulitnya mendapatkan iklan. ***

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.