Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara negara dan intansi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Adapun lembaga dan instansi yang hadir dalam pertemuan itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, rapat koordinasi itu juga mengundang anggota tim pemenangan calon presiden 2014, yakni dari pasangan calon dan wakil persiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2014 di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam konfrensi pers usai pertemuan Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, salah satu agenda pertemuan itu membahas kampanye hitam (Black campaign) melalui berbagai media yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kampanye hitam akan membuat adanya konflik sosial di masyarakat.

“Pasangan calon dan wakil presdiden yang bertarung pada pemilu kali ini tidak lain merupakan calon pemimpin Indonesia, siapa pun pemenangnya. Maka saling menjelekkan satu sama lain tidak dibenarkan. Untuk antisipasi semua itu kami undang pihak terkait pada hari ini seperti apa solusi dan penyelesaiannya agar pelaksanaan Pilpres kita berjalan dengan lancar,” kata Nasrullah.

Dengan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait, menurut Nasrullah, agar berperan menindak segala bentuk kampanye hitam di berbagai media dan terkait pelanggaran pemilu lainnya. Nasrullah mencontohkan untuk kampanye hitam di televisi atau penyiaran menyertakan KPI dan Kominfo dalam pengawasan kampanye di internet.

Dalam forum yang sama, Komisioner KPI Pusat Fajar mengatakan, KPI sejak hari ini sudah mengeluarkan surat peringatan ke seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas siaran Pilpres 2014. Menurutnya dari hasil pantauan KPI sudah ditemukan adanya siaran yang tidak netral, tidak berimbang, dan tidak proporsioanl dalam siaran pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Baik itu dari segi durasi, alokasi frekuensi sudah terjadi ketidakberimbangan. Maka hari ini kami keluarkan surat peringatkan untuk seluruh lembaga penyiaran agar siaran dan tayangannya netral, proporsional, mendidik, dan tidak menyiarkan terkait kampanye hitam,” ujar Fajar. Menurutnya, jika masih ditemukan pelanggaran maka KPI akan melakukan tindakan berupa memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran sesuai dengan kewenangan KPI dalam Undang-undang Penyiaran.

Dukungan menolak kampanye hitam juga disuport oleh perwakilan tim pemenangan dua pasangan calon presiden, yakni SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggota tim pemenangan pasangan calon Jokowi – Jusuf Kalla dan Yanuar Arif Wibowo, anggota tim pemenangan pasangan Prabowo – Hatta Rajasa.

Adapun kesimpulan hasil rapat koordinasi persiapan pengawasan Pilpres 2014 yang disampaikan ke wartawan dan akan diteruskan oleh Bawaslu ke instansi terkait:

  1. Terkait maraknya kampanye hitam melalui media sosial dan lain sebagainya disepakati: a) Meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, akun-akun jejaring sosial, dan sebagaianya yang melakukan kampanye hitam terhadap masing-masing pasangan Capres dan Cawapres 2014. b) Meminta kepada instansi kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penyebaran kampanye hitam dan atau pemilik akun serta memproses hukum pelaku perusakan properti relawan pasangan calon.
  2. Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran yang tidak berimbang, lembaga penyiaran diminta bersikap netral, proporsional, mendidik dan tidak ikut menyiarkan terkait kampanye hitam.
  3. Tidak membenarkan adanya aktivitas kampanye setelah penetapan pasangan calon hingga tanggal 3 Juni 2014.
  4. Mengagendakan pertemuan teknis secara khusus teknis penanganan pelanggaran dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.