Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi teguran kepada tiga program acara sinema di Trans TV, dan ANTV. Program yang ditegur yakni Bioskop Indonesia Premier Trans TV dengan judul “Cermin Pemantul Jodoh”, Sinema Akhir Pekan ANTV dengan judul “Mahluk Ngesot”, dan Sinema Indonesia ANTV dengan judul “Hantu Bangku Kosong”. Sanksi teguran diberikan KPI Pusat secara langsung kepada perwakilan kedua stasiun televisi di kantor KPI Pusat, Rabu, 21 Mei 2014.

Dalam pertemuan itu, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan upaya agar isi tayangan yang ditegur dapat diperbaiki. “Selain menyerahkan surat sanksi, kami ingin pertemuan ini sebagai ajang silahturahmi dan diskusi bagaimana kita memperbaiki tayangan ini,” kata Rahmat yang didampingi Komisioner bidang Isi Siaran, Agatha Lily dan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Saat ini, iklim kekerasaan terhadap anak-anak  makin meningkat. Karena itu, tayangan-tayangan yang mengadung unsur kekerasaan sebaiknya dihilangkan. “Bagaimanapun media memiliki pengaruh terhadap masyarakat. Dan, pengaruh-pengaruh yang buruk dan berpotensi ditiru harus dihilangkan,” tegas Rahmat.

Di dalam surat teguran untuk program siaran Bioskop Indonesia Premier “Cermin Pemantul Jodoh” dijelaskan bagaimana bentuk pelanggaran yakni adanya adegan secara eksplisit seorang lelaki yang mencekik dan mendorong seorang perempuan karena telah mencuri sebuah cermin. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan program bermuatan kekerasan serta penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.

Dalam surat teguran untuk program siaran Sinema Akhir Pekan berjudul “Mahluk Ngesot” bahwa dalam program tersebut ditayangkan adegan seorang perempuan yang dicekik, ditendang, dan dipukul dengan kayu. Di samping itu, program ini juga menampilkan efek suara yang menimbulkan kengerian. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan program kekerasan, mistik dan horor, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta ketentuan jam tayang.

Sementara itu, di surat teguran untuk program siaran Sinema Indonesia berjudul “Hantu Bangku Kosong” dijelaskan mengenai pelanggarannya yakni adanya adegan seorang anak yang mengenakan seragam sekolah, diseret, didorong, dicaci maki dan dikunci dalam sebuah gudang karena tidak memberikan contekan dan melaporkannya kepada Guru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.

Dalam kesempatan tersebut, KPI Pusat meminta secara tegas kepada kedua stasiun televisi agar dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat teguran dikeluarkan, untuk membenahi program acara yang dimaksud yang sarat kekerasan dan mistik mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.