Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV, Indosiar, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan RCTI terkait adanya pelanggaran dalam tayangan sinetron, FTV dan sinema keluarga di tiga televisi tersebut. Surat teguran disampaikan KPI Pusat melalui Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran yakni Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, dan Idy Muzayyad, secara langsung kepada masing-masing perwakilan empat stasiun televisi itu di kantor KPI Pusat, Selasa, 20 Mei 2014. Turut hadir Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Di awal pertemuan, Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin menyampaikan, sanksi teguran KPI diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan perbaikan dan pembenahan isi tayangan yang ditegur. Menurut dia, dikhawatirkan tayangan-tayangan yang tidak mendidik seperti kekerasaan, konflik dan lain sebagainya yang disiarkan secara massif akan memberi pengaruh buruk serta ditiru, khususnya pada anak-anak dan remaja.

“Kami amati, dramatisasi konflik pada tayangan sineteron dan yang lain sudah sangat tinggi. Ini perlu dihilangkan. Kami khawatir tayangan-tayangan seperti itu ditiru masyarakat,” katanya pada saat pertemuan itu.

Menurut Rahmat, siaran televisi harus dapat memberi rasa aman dan mendidik untuk pemirsanya. Selain itu, siaran televisi juga bagian dari cerminan budaya bangsa. Jika isinya terlalu banyak kekerasaan, orang luar berpikir budaya bangsa kita seperti itu. Rahmat juga menjelaskan jika pertemuan ini menjadi ajang diskusi untuk mencari jalan keluar yang baik memecahkan masalah maraknya penayangan kekerasaan di acara sinetron dan lainnya.

Berikut ini nama-nama sinetron , FTV dan sinema keluarga yang ditegur antara lain program sinetron “Ayah Mengapa Aku Berbeda” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 17 April 2014 pada pukul 18.35 WIB, program sinetron “Pashmina Aisha” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 22 April 2014 pada pukul 20.45 WIB, program siaran Sinema Keluarga “Antara Ibu dan Istriku” yang ditayangkan oleh PT.Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 17 April 2014 pada pukul 08.46 WIB, program siaran FTV Sinema Pagi “Aku Ditinggal Anak Istri Karena Ibu” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 16 April 2014 pada pukul 07.57 WIB, program sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 April 2014 pada pukul 19.20 WIB, program sinetron “ABG Jadi Manten” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 April 2014 pada pukul 17.07 WIB, dan program sinetron “Diam-Diam Suka”  yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 13 April 2014 pada pukul 18.28 WIB.

Dalam surat teguran itu dijelaskan mengenai adegan, baik visual maupun verbal, yang dinilai KPI Pusat melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Penjelasan mengenai bentuk pelanggarannya dapat dilihat pada kolom sanksidan imbauan dalam laman kpi.go.id.

Secara tegas, KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat teguran dikeluarkan, pihak TV dan yang terkait untuk membenahi semua program acara yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.