ToT Literasi Media Sepakati Rencana Kerja dan Tindak Lanjut

Kendari - Kehadiran program siaran yang berkualitas merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk muncul di di televisi dan radio. Karenanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan masyarakat harus bersinergi dengan baik, untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan mencerdaskan. Hal ini tertuang dalam rencana kerja dan tindak lanjut Training of Trainers Literasi Media yang diselenggarakan KPI Pusat di Kendari (12-14/5).

Rencana kerja dan tindak lanjut ini diputuskan setelah penyelenggaraan ToT Literasi Media yang mengikutsertakan perwakilan KPID di kawasan timur Indonesia dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di Kendari.

Dalam acara tersebut, peserta juga menyepakati 7 (tujuh) hal yang menjadi rencana kerja dan tindak lanjut ToT ini. Yaitu menginisiasi terbentuknya kelompok masyarakat yang kritis terhadap penyiaran untuk mendukung Gerakan Masyarakat Sadar Media, memperkuat sinergi antar kelompok masyarakat dengan KPI, memperbanyak program kerja literasi media di daerah, mendesak pemerintah untuk menjadikan literasi media sebagai kurikulum di sekolah, membuat media sosialisasi tentang penyiaran yang sehat dan mencerdaskan, mendesak komisi I DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan mendesak lembaga penyiaran agar membuat mekanisme internal dalam pembuatan program siaran yang sehat dan mencerdaskan.

Koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho mengatakan, bagaimanapun juga sinergi antara KPI dan masyarakat merupakan keharusan untuk memperbaiki kualitas muatan program baik di televisi ataupun radio. Dirinya meyakini, kualitas penyiaran yang baik akan memberikan efek yang positif pula terhadap perbaikan kualitas masyarakat.

Pembicara yang hadir dalam acara ini adalah Oheo Sinapoy (Komisi I DPR RI), Imam Wahyudi (Dewan Pers) dan Christina Chelsia Chan (Yayasan 28), serta komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, Danang Sangga Buwana, Fajar Arifianto, dan Rahmat Arifin.

Lebih lanjut Bekti mengharapkan, usai ToT ini KPID-KPID dapat membentuk kelompok-kelompok masyarakat sadar media yang akan menjadi kepanjangan tangan KPI untuk berperan serta mengawasi muatan penyiaran. Hal ini selaras dengan yang diamanatkan undang-undang penyiaran tentang peran serta masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.