Jakarta - Jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014 pada 9 Juli nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap melakukan pengawasan iklan kampanye calon presiden di media penyiaran. Selain itu juga akan dibuat rambu-rambu tentang iklan kampanye calon presiden bisa disosialisasikan sebelum masa kampanye. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan, KPI akan melakukan pemantauan setelah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pasangan peserta calon presiden 2014. 

“Ini berangkat dari pelaksanaan pemilihan legislatif kemarin. Saat itu iklan politik dan iklan partai sudah muncul sejak Oktober 2013. Untuk Pilpres ini, kita siapkan bahan dan surat keterangan lainnya. Kalau bulan depan sudah ditetapkan calon presidennya, kita awasi tanpa menunggu masa kampanye,” kata Rahmat, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 28 April 2014.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, pengawasan siaran iklan kampanye itu diperkuat dengan adanya nota kesepahaman antara KPI dengan Kementerian komunikasi dan informatika. Menurut Rahmat, hal itu menjadi dasar hukum KPI untuk mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye calon presiden sebelum masa kampanye. 

“Ini juga sesuai keputusan KPI dalam Rakornas minggu lalu di Jambi tentang sikap KPI terhadap iklan kampanye capres yang mencuri start masa kampanye,” ujar Rahmat. 

Sedangkan untuk sanksi yang melanggar, menurut Rahmat, posisi KPI sebagai regulator penyiaran, maka dalam memberikan sanksi atau teguran langsung ditujukan lembaga penyiaran. Untuk panduan pengawasan iklan kampanye, KPI menggunakan Undang-undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.