(Jambi) Pesat perkembangan teknologi informasi saat ini juga memiliki dampak yang signifikan bagi dunia penyiaran. Menonton televisi atau mendengarkan radio saat ini tidak harus melalui TV atau radio langsung. Hanya melalui internet kedua siaran media penyiaran itu sudah bisa diakses. Media saat ini sudah mengalami evolusi menuju konvergensi media.

Hal itu menjadi topik diskusi dalam diskusi cluster Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran. Adapun narasumber dalam diskusi itu salah satunya Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Komisioner Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran  KPI Pusat Azimah Subagijo. Peserta diskusi adalah komisioner KPID dari 33 Provinsi Bidang Perizinan.

Roy Suryo mengatakan, konvergensi merupakan era cara penyiaran dengan  lintas perangkat atau multilayer. Menurutnya, konvergensi penyiaran tidak ada hubungannya dengan komunikasi massa dan personal.

Menurut Roy, dengan sistem itu, siaran dari belahan manapun dan jenis media apapun akan dengan mudah masuk ke Indonesia. Sedangkan, bagi Roy, hal itu belum memiliki perangkat hukumnya dan membahayakan dan bisa mematikan potensi konten lokal jika tidak benar-benar diperhatikan.

Sedangkan menurut Azimah Subagijo, konvergensi media ini membuat kemudahan akses bagi penggunanya. Dia mencontohkan, bagaimana siaran televisi bisa diakses lewat perangkat telepon pintar. “Bila semua media dan penyiaran sudah melakukan konvergensi ini dan jika tidak persiapkan dari sekarang akan membahayakan potensi siaran lokal kita yang belum maksimal penggarapannya,” kata Azimah dalam diskusi yang berlangsung di Novita Hotel, Jambi, Selasa, 23 April 2014.

Dengan konvergensi, Azimah menjelaskan, keragaman siaran memang didapatkan. Namun dalam konteks berbangsa saat ini, menurutnya konten lokal masih belum tergarap. Dia melihat siaran lembaga penyiaran saat ini masih bersifat sentralistis di Jakarta. Padahal belum tentu masalah yang terjadi Jakarta menjadi kebutuhan bagi penonton di daerah.

“Forum ini sengaja kami buat karena kita baru saja mengirim surat ke lembaga penyiaran untuk menegakkan aturan 10 persen konten lokal itu, sebab kami melihat ada iktikad baik lembaga penyiaran, namun terkesan asal ada saja. Alasannya macam-macam, mahal, belum siap SDM di daerah, hingga potensi iklan. Saya lihat itu masalahnya bukan tidak bisa, tapi tidak mau,” ujar Azimah.

 

Azimah, mencontohkan bagaimana penggarapan konten lokal Indenosia yang sudah banyak dikuasai pihak asing. Padahal lembaga penyiaran membeli konten dari luar dengan harga yang mahal sedangkan penggarapannya di Indonesia.

Diskusi kelompok bidang di KPI membahas semua masalah penyiaran terkini. Di akhir acara yang akan berakhir pada Kamis 23 April 2014 akan dibacakan hasil pleno semua bidang dan dijadikan bahan sebagai peraturan atau bahan rekomendasi dalam rangka memperbaiki penyiaran Indonesia tanpa meninggalkan potensi lokal yang ada.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.