Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan produk makanan minuman, obat, vitamin, mineral, kosmetik, rokok yang tidak memiliki izin dari lembaga terkait seperti kementerian Kesehatan dan BPOM. Iklan diwajibkan tunduk pada peraturan perundang-undangan dan Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Dalam acara pelatihan pengawasan periklanan dan pelebelan pangan di Swiss-Bel Hotel, kawasan Mangga Dua, Jakarta, 15 April 2014, disepakati adanya kerjasama KPI dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Kerjasama keduanya akan diintesifkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dalam waktu dekat. 

Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, yang menjadi salah satu narasumber acara itu memandang kerjasama antara KPI dan BPOM sangat penting terkait makin maraknya iklan terkait obat, minuman, makanan, vitamin dan lainnya yang dinilai melanggar aturan. “Kita mengkhawatirkan dampak yang terjadi pada masyarakat. Itu pentingnya kita bekerjasama dengan BPOM,” paparnya.

Menurut Lily, pengawasan tayangan iklan obat, makanan, minuman dan iklan terkait lainnya harus ketat karena ada tayangan iklan yang dimaksud kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS, peraturan perundang serta etika pariwara Indonesia (EPI) seperti misalnya iklan yang dibintangi oleh tenaga professional. “KPI menemukan adanya pelanggaran terkait etika profesi, dan juga adanya testimony dalam iklan yang memang tidak boleh dalam aturan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Lily mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada seluruh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang dimaksud yang tayang di lembaga penyiaran lokal.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.