Jakarta - Usai pelaksanaan pemilihan legislatif 2014, Gugus Tugas Pengawasan Pemilu yang terdiri dari empat lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan rapat koordinasi. Rapat koordinasi membahas persiapan pengawasan untuk pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 9 Juli 2014.

Koordinator Gugus Tugas Jajang Abdullah yang juga Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Bawaslu mengatakan, saat ini masing-masing lembaga Gugus Tugas masih sibuk dengan tugas kelembagaan terkait pelaksanaan dan pengawasan pemilihan legislatif kemarin. Meski begitu jelang pelaksanaan pemilihan presiden, Gugus Tugas akan tetap berperan sesuai dengan tugas kelembagaan.

“Kita ingin menguatkan lagi komitmen kita di momen Pilpres ini. Kita perlu kita siapkan kegiatan dan bahan-bahan yang terkait dengan pelaksanaan Pilpres ini. Ini agar nanti peserta pemilihan presiden tidak melakukan pelanggaran peraturan KPU,” kata Jajang di Gedung Rapat Bawaslu, Jumat, 25 April 2014.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menjelaskan, penindakan kampanye pemilihan presiden perlu disinkronkan. Menurutnya hal itu sesuai hasil pembahasan Rapat Koordinasi Nasional KPI Pusat dengan seluruh KPID se-Indonesia yang berlangsung di Jambi pada 21-24 April kemarin. Hasil pengawasan Gugus Tugas untuk pemilihan legislatif kemarin, menurut Idy, mendapat apresiasi dari publik dan berbagai pihak. 

“Kemarin kita sudah berusaha semaksimal mungkin, meski belum sempurna. Tapi hal itu banyak diapresiasi banyak pihak,” ujar Idy. Rapat koordinasi Gugus Tugas, menurut Idy, jelang Pilpres sangat penting bagi empat lembaga. Selain sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran atas kekurangan dalam pengawasan pemilihan legislatif kemarin, juga perlunya ada surat keputusan bersama yang baru untuk pelaksanaan pemilihan presiden. Dengan begitu Gugus Tugas pengawasan pemilihan presiden ini lebih dimaksimalkan lembaga masing-masing hingga tingkat pengawasan daerah. 

“Yang sifatnya segera adalah Surat Keputusan Bersama SK Gugus Tugas untuk Pilpres. Kedua, surat instruksi bersama ke lembaga masing-masing di daerah. Jadi dari pusat kita sudah solid untuk pengawasan, teman-teman di daerah juga melakukannya. Dengan cara itu, pengawasan untuk Pilpres semakin efektif dari semua lini, dari pusat hingga daerah,” papar Idy.

Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly mengatakan, lembaganya siap meneruskan Gugus Tugas pengawasan yang sudah berjalan pada pelaksanaan pemilihan legislatif kemarin. “Pokok tugas kami dalam Gugus Tugas untuk menyelesaikan sengketa informasi Pemilu. Kami akan tetap dukung untuk Gugus Tugas untuk pengawasan pelaksanaan pemilihan presiden besok. Kami siap sampaikan kembali hal itu ke tingkat bawah di daerah,” papar John.

Untuk persiapan awal Gugus Tugas pengawasan Pilpres, menurut Jajang, terlebih dahulu mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden sebagai bahan untuk pengawasan Gugus Tugas tahapan Pilpres. Sebagai bahan materi dan isi untuk Surat Keputusan Bersama pengawasan pelaksanaan Pilpres 2014. Saat pemilihan legislatif, empat lembaga mengeluarkan surat keputusan bersama tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.