Jakarta - Dalam kunjungan KPI Pusat ke kantor pengurus pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) juga membicarakan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dua pedoman itu dijadikan KPI dalam melakukan pengawasan lembaga penyiaran.

Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily mengatakan, banyak kalangan yang menyebut saat ini dua pedoman itu terasa bernuansa televisi, belum detail dalam cakupan pengawasan penyiaran radio. Meski perkembangan teknologi informasi berkembang pesat, radio masih memiliki penggemar setia yang mengikuti irama perkembangan yang ada. 

Menurut Lily, KPI sudah mulai melakukan pengawasan radio lembaga penyiaran radio. Ini dilakukan agar lembaga penyiaran radio juga dalam penyiarannya tetap bertujuan sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sesuai dengan nilai kultur Indonesia.

“Ada yang bilang P3SPS pengawasan taste-nya masih terasa ke televisi, belum mencakup penyiaran televisi. Dengan kunjungan ini kami berharap masukan untuk perbaikan,” kata Lily di kantor PSSSNI di kawasan Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 16 April 2014.

Kunjungan itu juga dihadiri Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan komisioner lainnya seperti Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Danang Sangga Buana. Dalam kunjungan itu rombongan KPI Pusat diterima langsung oleh Ketua Umum PRSSNI Rohmad Hadiwijoyo dan pengurus sekretariat seperti, K. Candi P. Sinaga, Bobby Abuwisono, Bob Iskandar, Slamet Mulyadi, dan Chandra Novriadi.

Rohmad mengatakan, selaku organisasi yang mewadahi radio-radio swasta se-Indonesia pihaknya sudah memikirkan hal itu. Rohmad mengakui, siaran radio memiliki efek terhadap pendengarnya. Menurutnya memang harus ada aturan yang membahas hal detail dalam rangka pengawasan siaran radio. “Kami sudah buat rancangan untuk pengawasan radio sebagai usulan perbaikan P3SPS ke depan. Tinggal mengajukan draf itu nanti sebagai bahan kajian dan usulan,” ujar Rohmad. 

Meski begitu, Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan SDM PRSSNI Chandra Novriadi menjelaskan, efek yang ditimbulkan siaran radio terkait isi siarannya tidak perlu ditakutkan dengan berlebihan. Menurut Chandra, radio punya kecenderungan memiliki kedekatan dengan pendengarnya. Menurutnya ada timbal balik antara pengelola radio dengan pendengarnya.

“Karena memiliki kedekatan dengan audiensnya. Maka ketika pendengar itu mendengar hal yang salah dari penyiarnya maka dengan sendirinya pendengar itu akan protes kepada pihak lembaga penyiarannya. Malah ada ibu-ibu yang langsung ke radio kami dan marah-marah akan siaran kami. Bagi kami selaku pengelola radio hukuman yang keras, bahkan melebihi hukuman dari KPI,” terang Chandra.

Walaupun demikian, menurut Chandra, hal-hal yang terkait dengan pengawasan penyiaran bidang radio harus tetap dimasukkan dalam P3SPS, karena tiap daerah memiliki kultur dan nilai lokal tersendiri. Dengan begitu ada standar etik yang bersifat universal yang sesuai dengan budaya Indonesia sebagai penyangga dalam pengawasannya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.