Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengunjungi kantor pengurus pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) pada Rabu, 16 April 2014 yang berkantor di kawasan Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kunjungan langsung dipimpin oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan segenap komisioner lainnya, seperti Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, Danang Sangga Buana, dan Agatha Lily.

Rombongan KPI Pusat diterima langsung oleh Ketua Umum PRSSNI Rohmad Hadiwijoyo dan pengurus sekretariat seperti, K. Candi P. Sinaga, Bobby Abuwisono, Bob Iskandar, Slamet Mulyadi, dan Chandra Novriadi. Acara pertemuan berlangsung santai dibarengi dengan pembicaraan seputar kondisi penyiaran radio dan regulasi penyiaran radio.

Judhariksawan mengatakan, kunjungan ke PRSSNI untuk silaturahmi ke lembaga asosiasi lembaga penyiaran radio yang keberadaannya sejak tahun 70-an. Menurut Judha, bulan-bulan sebelumnya KPI Pusat sudah mengunjungi asosiasi profesi, lembaga penyiaran, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya untuk menggandeng seluruh pihak dalam rangka pengawasan  dan memperbaiki penyiaran di Indonesia.

“Kunjungan ke berbagai pihak adalah program kepengurusan komisioner yang sekarang. Sejak kami terpilih, sehari dalam seminggu kami melakukan kunjungan. Namun, karena kesibukan pemilu legislatif kemarin, kami baru bisa berkunjung ke PPRSNNI sekarang,” kata Judha. Selain itu, Judha menerangkan, kunjungan KPI ke PRSSNI juga tentang perlunya standar profesi penyiaran, khususnya bidang penyiaran radio.

Rohmad selaku Ketua Umum PRSSNI mendukung upaya KPI selama ini yang terus mengawasi penyiaran dengan segenap wewenang yang dimilikinya. Rohmat juga mengapresiasi upaya KPI untuk menggandeng seluruh pihak dalam rangka memperbaiki kualitas siaran lembaga penyiaran yang ada.

“Dengan adanya komunikasi dengan lembaga asosiasi lembaga siaran kami merasa profesi bidang penyiaran ini diperjuangkan. Memang dalam hal ini semua pihak harus diajak urun rembuk dan bersinergi di dalamnya agar penyiaran kita semakin baik,” ujar Rohmad. 

Fajar mengatakan, dengan adanya sinergi dari semua pihak bidang penyiaran segala kekurangan dan yang lainnya akan menjadi masalah bersama dan diselesaikan bersama-sama. Fajar mencontohkan, tentang banyaknya kritik terhadap KPI yang wewenangnya hanya dalam tahapan memberikan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar.

“Saat ini RUU Penyiaran yang baru masih belum selesai di DPR. Kami berharap semua pihak bidang penyiaran bisa memikirkan bagaimana baiknya, mungkin bisa memberikan masukan dan kritik dari lembaga asosiasi penyiaran radio. Ini tidak lain, agar penyiaran kita semakin lebih baik,” terang Fajar.

Selaku ketua umum lembaga asosiasi penyiaran radio, Rohmad mengatakan timnya juga sudah membahas hal itu di lembaganya. Menurutnya, saat ini perkembangan radio swasta semakin ketat dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Meski begitu, Rohmad menjelaskan lembaganya akan mengadakan simposium membahas tentang isu penyiaran radio.

“Nanti akan kami bahas semuanya dalam acar simposium sekaligus dalam acara kebangkitan nasional pada 20 Mei nanti. Di sana akan dibicarakan tentang regulasi penyiaran radio, hingga standar profesi yang sudah lama kami susun,” terang Rohmad.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.