Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Rombongan kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Djunaidi H Thalib dan anggota Komisi A, pada Jumat, 14 April 2014.

Kunjungan itu dalam rangka koordinasi dan konsultasi sistem perekrutan anggota KPID Babel yang baru. Djunaidi dan Ketua Komisi A DPRD Babel Bruri Rusady berkonsultasi terkait hal-hal teknis perekrutan anggota KPID yang baru. “Kami berharap ada masukan terkait rekrutmen ini, agar KPID Babel dapat berperan aktif di daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Tentu dengan masukan dan sistem perekrutan ini, kita ingin mendapatkan  anggota KPID yang berkualitas,” kata Djunaidi di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta.

Kunjungan diterima oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Kepala Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi Ismet Imawan dan Kepala Bagian Verifikasi Perizinan dan Data Bambang Siswanto.

Dalam kesempatan itu Idy menerangkan, dalam  rekrutmen komisioner atau anggota sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen KPI. “Di situ dijelaskan, untuk perekrutan dimulai dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang SK pembentukannya disahkan DPRD,” ujar Idy menerangkan.

Lebih lanjut Idy menjelaskan, Timsel terdiri dari lima orang yang berisi dari semua unsur yang ada di daerah. Misalnya dari unsur Pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi penyiaran, dan unsur yang lainnya.

Setelah itu, Timsel akan melakukan sosialisasi perekrutan anggota KPID melalui media, baik melalui media cetak maupun elektronik. Di situ juga memuat persyaratan yang dibutuhkan. “Jika sudah ada pendaftar, bisa diteruskan ke tahap berikutnya. Bila tidak ada atau kurang dari tiga orang, jangka waktu perekrutan bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku,” terang Idy.

Pendaftar yang masuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi, tes tulis, wawancara, uji kompetensi, atau tes psikologi. Menurut Idy, bila  DPRD Babel memiliki dana yang lebih, untuk seleksi yang baik dengan menyertakan tes psikologi bagi peserta.

Dari keseluruhan tes itu, nama-nama yang dianggap telah memiliki kriteria akan diumumkan ke publik sebagai bentuk uji publik. Dengan mengumumkan ke publik, menurut Idy, sebagai bentuk permintaan masukan dari publik dari nama-nama yang sudah lolos seleksi, apakah memiliki track record yang baik atau buruk.

“Baru setelah itu, uji kepatutan dan kelayakan. Kemudian pengumuman yang lulus seleksi. Ada tujuh anggota di dalamnya yang terpilih dan DPRD memiliki dua nama cadangan jika anggota yang terpilih mundur atau yang lainnya,” papar Idy.

Selain bicara teknis perekrutan, Idy juga menerangkan teknis kebutuhan KPID dalam hal pengawasan penyiaran. Mulai dari kebutuhan peralatan pemantauan dan tenaga sumber daya manusia yang mengelolanya. “Untuk melakukan pengawasan siaran dan tugas KPID lainnya, juga dibutuhkan dukungan dari DPRD agar bisa berjalan dengan maksimal,” kata Idy.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.