Jakarta - Dari hasil pemantauan KPI Pusat terhadap iklan kampanye politik ditemukan adanya iklan menyerang dan merendahkan peserta lain. KPI yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan KIP setelah berkoordinasi meminta agar iklan kampanye politik dan peserta pemilu yang muatannya menghina dihentikan penayangannya di lembaga penyiaran. 

“Kami dari Gugus Tugas sudah minta iklan semacam itu dihentikan, karena jika terus dilanjutkan akan berdampak saling menyerang. Hal itu kontra produktif. Maka sebagai usaha preventif, tidak diperbolehkan iklan yang muatan menghina dan menyerang,” kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam konfrensi pers Gugus Tugas Pemilu di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2014.

Lebih lanjut Idy menjelaskan, pada 24 Maret 2014 KPI sudah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada lembaga penyiaran Metro TV yang menayangkan iklan partai NasDem versi "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7 %". Menurut Idy, dari hasil kajian KPI atas materi iklan itu menyerang anggota DPR yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu 2014. 

“Dalam iklan itu terdapat kata ‘tanpa empati’. Itu termasuk hal yang digeneralisir dan sudah diberikan teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya,” ujar Idy lebih lanjut. Sedangkan terkait dugaan iklan kampanye di televisi yang menyerang Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang juga calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menurut Idy, KPI sudah berkoordinasi dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) tentang konten iklan versi “Ku Tagih Janjimu” itu.

Dalam penjelasan Idy, dari hasil penelusuran KPI, iklan itu tayang di tiga lembaga penyiaran, yakni RCTI, MNC TV, dan Global TV. Menurut Idy, dari hasil pertemuan KPI dengan PPPI dalam iklan itu ditemukan ada empat masalah ditemukan.

Pertama dari isi pesan yang ingin disampaikan ada nuansa menyerang. Kedua, kalau mencantumkan atau menampilkan gambar wajah seseorang harus seizin dari orang bersangkutan. "Kebetulan dalam iklan itu menampilkan wajah Jokowi. Kita tidak tahu apakah itu sudah dapat izin apa belum," ujar Idy. "Ketiga, iklan itu harus jelas siapa yang pasang.Tidak mungkin hantu yang memasang iklan itu, tapi dalam iklan itu tidak jelas siapa yang pasang. Keempat, sumber cuplikan video (footage) yang ditampilkan dalam iklan itu harusnya jelas." 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.