Jakarta - Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu kembali melansir hasil pengawasan kampanye di media televisi dalam kurun 21, 22, 23 Maret 2014. Gugus Tugas yang terdiri dari empat lembaga, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan adanya iklan kampnye pemilu partai politik di stasiun televisi melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye per hari.

Dalam temuan Gugus Tugas, dugaan pelanggaran batas ketentuan iklan kampanye dilakukan oleh empat partai di delapan stasiun televisi. Adapun partai yang diduga melakukan pelanggaran durasi iklan itu Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Sedangkan lembaga penyiaran yang menanyangkan iklan kampanyenya, RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar.   

“Pada 27 Maret kemarin, kami dari Gugus Tugas sudah menyerahkan hasil pengawasannya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti, karena dari aturannya dalam masa kampanye terbuka diperbolehkan maksimal 10 spot dan tiap spot 30 detik,” kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam konfrensi pers Gugus Tugas Pemilu di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2014.

Adapun rincinannya dugaan pelanggarannya, pada 21 Maret ada 4 partai yang melebihi 10 spot iklan per hari. Partai Hanura ditemukan 14 spot iklan di RCTI, di MNCTV 12 spot, di Global TV 16 spot. Golkar di TV One sebanyak 13 spot dan di ANTV 15 spot. Partai NasDem sebanyak 15 spot di Metro TV. Demokrat di SCTV sebanyak 20 spot dan di Indosiar 16 spot.

Kemudian pada 22 Maret, Partai Hanura di RCTI 15 spot dan di Global TV 15 spot. Kemudian Partai Golkar sebanyak 18 spot di TVOne dan 21 spot di ANTV. Partai NasDem sebanyak 11 spot di Metro TV, dan Partai Demokrat 15 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.

Sedangkan pada 23 Maret, Partai Hanura sebanyak 15 spot di RCTI, di MNC TV 11 spot, dan di Global TV 12 spot. Partai Golkar 21 spot di TV One, Partai Demokrat 17 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.

Menurut Idy, hasil pantauan Gugus Tugas itu akan diteruskan kepada lembaga masing-masing sesuai dengan wewenangnya. Untuk dugaan pelanggaran Partai akan diteruskan kepada Bawaslu dan sedangkan untuk lembaga penyiaran yang menayangkan akan teruskan untuk diberi teguran oleh KPI. “Nanti delapan lembaga penyiaran itu akan diberikan teguran terkait penayangan iklan yang melebihi ketentuan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujar Idy.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.