Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) dibentuk berdasar pada Undang-Undang yang berbeda. KPI dibentuk berdasar amanat UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sedangkan LSF adalah amanat UU no. 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Perbedaan ini kemudian menimbulkan perbedaan dalam sistem penilaian sensor.

Untuk itu LSF menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Kerja Sama LSF dengan KPI dengan tema “Menyamakan Persepsi Penilaian dan Iklan untuk Program Siaran Televisi Terkait Regulasi Perfilman dan Penyiaran”. Hadir sebagai narasumber Jamalul Abidin (LSF), Hamdani Masil (KPI DKI Jakarta), dan Azimah Subagijo (KPI Pusat). Forum ini dihadiri oleh anggota LSF, anggota KPI dan KPID, dan lembaga penyiaran swasta.
Muchlis PaEni (Ketua LSF) dalam sambutannya menyatakan bahwa LSF dan KPI punya objek dan tujuan yang sama sehingga forum ini penting untuk menyelaraskan kebijakan untuk melindungi publik. Masalah yang sering mengemuka adalah masalah perbedaan penilaian klasifikasi usia.

Namun perbedaan ini sebenarnya bukanlah jalan buntu, menurut Djamalul Abidin. Dalam paparan di hadapan forum, dia menyatakan Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 14 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film yang selaras dengan penilaian P3SPS dari KPI. Kemudian sinkronisasi ini juga dapat dilakukan ketika saat ini UU Penyiaran sedang direvisi. “Peluang ini bisa dimanfaatkan untuk sinkronisasi sistem penilaian sensor film dan iklan, selain tentu saja peluang yang didapat saat ini ketika KPI sedang merevisi P3SPS”, ujar Jamalul.

Namun Azimah Subagijo mengingatkan bahwa bukan berarti kategori Dewasa boleh menayangkan apapun seperti seks dan kekerasan tanpa sensor. Demikian pula halnya dengan kategori Remaja. Azimah juga mengusulkan agar nanti dalam revisi P3SPS mengikuti rentang usia LSF. Namun tetap harus membedakan antara kriteria sensor film bioskop dengan sensor film di televisi. Sebagaimana diungkapkan oleh Hamdani Masil, Azimah juga menyampaikan penyiaran televisi adalah media dengan pengaruh terbesar untuk masyarakat Indonesia. Karena itu regulasi program yang hadir di televisi harus lebih ketat dari pada media lain.

KPI dan LSF memang harus terus bersama-sama melakukan sinkronisasi sistem penilaian mengingat tantangan di masa depan akan lebih sulit. Kemajuan teknologi informasi semakin maju sehingga KPI dan LSF juga harus bisa mengimbanginya dengan senantiasa memperbarui sistem dan teknologi dalam rangka melindungi publik. KPI mengusulkan adanya sistem otomasi sensor film berbasis teknologi informasi. Dengan demikian mekanisme sensor dapat berjalan dengan lebih cepat. Kemudian dengan terbitnya PP no. 14 tahun 2014, akan terbentuk di daerah. Dengan demikian diharapkan LSF bekerja sama KPI, lebih dapat menjangkau dan melindungi masyarakat Indonesia sampai ke daerah. (AQUA)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.