Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk serius melibatkan KPI dalam proses digitalisasi penyiaran. Mengingat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengamanatkan KPI sebagai wakil publik yang mengatur urusan penyiaran. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat dalam acara Forum Dialog Penyelenggaraan Penyiaran Digital yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo (24/3).

Menurut Azimah,  dalam undang-undang tersebut menyebutkan tugas KPI dalam proses perizinan adalah sejak pengajuan permohonan izin penyiaran, termasuk soal frekwensi.  Dalam pasal 33 (4) d menyebutkan bahwa Izian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh izin alokasi dan penggunaan spectrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI, terang Azimah.

“Sehingga, tidak benar jika pada proses perizinan penyairan digital ini, KPI hanya mengurus perizinan untuk Lembaga Penyiaran Swasa (LPS) konten saja,” ujarnya. Harusnya yang terkait multipleksing, karena ini menyangkut frekuensi radio, KPI juga dilibatkan.

Lebih jauh Azimah juga mempertanyakan pembatasan terkait diversity of ownership antara LPS digital penyedia multipleksing dengan LPS digital penyedia konten siaran. Menurutnya, pada ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) 28 tahun 2013 dan Permen 32 tahun 2013 keterkaitan antara keduanya itu dibatasi maksimal hanya tiga. Sehingga, diharapkan dalam slot untuk LPS digital penyedia konten siaran yang tersisa dapat dialokasikan pada pemilik yang berbeda. “Bagaimana Kemenkominfo menjamin sisa slot yang ada tidak diberikan pada LPS yang memiliki afiliasi?” tanya Azimah.  Menurutnya, afiliasi itu di atas kertas bisa saja tidak tercermin, tapi masyarakat sangat mafhum bahwa pemiliknya adalah orang yang sama.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Kalamullah Ramli, turut hadir memberikan sambutan pada forum tersebut. Kalamullah menyampaikan bahwa Kemenkominfo dan KPI telah sepakat untuk mengadakan MoU terkait penyiaran digital ini. “Mudah-mudahan MoU ini dapat dijadikan payung bagi dua regulator untuk mengawal secara bersama-sama proses penyiaran digital”, ujarnya.

Sedangkan atas pertanyaan dari KPI tentang afiliasi atau keterkaitan antara LPS Multipleksing dan LPS penyedia konten, menurut Kemenkominfo, jajarannya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Koordinasi itu dilakukan untuk menetapkan indikasi tentang afilitas kepemilikan antar lembaga penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.