Jakarta - Empat lembaga negara dalam gugus tugas pelaksana dan pengawasan pemilu mengadakan koferensi pers sekaligus sosialisasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) KPU, Bawaslu, KPI, dan KPI tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran. Sosialiasi berlangsung di Kantor KPI Pusat pada Kamis, 6 Maret 2014.

Selain mengundang sejumlah lembaga penyiaran, sosialisasi juga dihadiri oleh pimpinan lembaga yang turut serta dalam surat keputusan bersama. Adapun ketua lembaga yang hadir dalam acara itu, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPI Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono. Sedangkan Ketua KPUHusni Kamil Manik berhalang hadir karena kegiatan di Makassar. Selain ketua lembaga, komisioner dari semua lembaga juga hadir dalam sosialisasi itu.

Dalam forum itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, acara sosialisasi itu adalah penjelasan secara formal kepada lembaga akan sembilan poin kesepakatan yang sudah disepakati dan ditandatangani pada Jumat, 28 Februari lalu. “Sosialisasi ini adalah penjelasan secara formal kepada lembaga penyiaran. Perlu diingat, yang menyampaikan bukan hanya KPI saja, tapi gugus tugas yang hadir di hadapan kita saat ini,” kata Idy membuka pertemuan.

Selain itu, Idy membacakan sembilan poin kesepakatan dan menjelaskan satu persatu pasal yang sudah ditandatangani kempat lembaga. Menurut Idy, sembilan poin kesepakatan tersebut adalah bentuk semangat publik dan penegasan dari Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

Kemudian secara gamblang Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan lembaga penyiaran memiliki peranan penting dalam menentukan arah masa depan bangsa jelang pelaksanaan pemilu 2014. “Pemilu itu adalah tonggak sejarah, pemilihan pemimpin, dan ini juga sama dengan memilih masa depan bangsa. Maka kepada lembaga penyiaran, mari kita berikan pendidikan politik yang benar, berimbang, dan proporsional kepada masyarakat,” ujar Judha.

Selain itu, menurut Judha, semakin besar peran lembaga penyiaran dalam menyiarkan pendidikan politik kepada masyarakat diharapkan bisa mengurangi jumlah golput yang terus mengalami peningkatan. Pembatasan iklan itu, menurut Judha, bukan mengekang kebebasan pers atau kreativitas dunia penyiaran. Namun menurutnya, masa kampanye dan iklan politik sudah memiliki aturan dan ditetapkan selama 21 hari, mulai sejak 16 Maret sampai 5 April 2014.

Hal senada juga dikemukakan Abdulhamid Dipopramono, menurutnya lembaganya juga memiliki tugas yang sama dalam hal menyukseskan pelaksanaan pemilu dari segi keterbukaan informasi publik. Abdulhamid mencontohkan, lembaga penyiaran swasta bukan lembaga publik, tapi frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang jumlahnya terbatas.

Lebih lanjut Abdulhamid menjelaskan, semua hal yang terkait dengan publik harus dijamin keterbukaannya, baik itu dari segi keuangan, pengurus, keuangan, hingga keputusan yang dihasilkan. Bahkan dalam menjamin itu, menurut Abdulhamid, tidak hanya memfasilitasi untuk keterbukaan partai politik, juga lembaga survei yang mengadakan perhitungan cepat saat pemilu nanti.

 “Dalam undang-undang keterbukaan publik sudah menjamin adanya akses informasi yang terkait dengan publik. KIP harus menjamin itu dan memang akses publik harus dijamin,” papar Abdulhamid.

Di akhir sosialisasi, Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, semngat yang diusung surat keputusan bersama itu bukan untuk menghukum peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal yang ingin ditekankan dalam surat keputusan bersama itu adalah penegakan hukum tentang kampanye pemilu.

“Dengan surat keputusan bersama ini, kita tidak ada lagi partai politik yang melakukan kampanye di masa tenang, kecuali pada jadwalnya. Kita juga tidak ingin lembaga penyiaran meyiarkan program atau iklan kampanye yang bukan pada waktunya,” terang Muhammad.

Selain itu Muhammad mengatakan, gugus tugas nanti akan melakukan rilis hasil pengawasan setelah surat keputusan bersama itu sepakati. “Kami tunggu waktu yang tepat untuk rilisnya. Biar masyarakat tahu partai politik dan lembaga penyiaran yang melanggar aturan ini. Dengan begitu biar masyarakat yang menilai sebagai bahan pilihannya,” ujar Muhammad.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.