Jakarta - Program acara “Mata Lelaki” yang ditayangakan Trans7 kembali mendapat masukan dari public. Menanggapi hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pihak Trans7 untuk meminta klarifikasi terkait acara itu.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily mengatakan acara itu sudah sering mendapat teguran dari KPI, namun tak kunjung diperbaiki. Bahkan menurut Lily, acara itu dikhawatirkan dapat menyebabkan pemerkosaan pada perempuan.

“Program Mata Lelaki ini sudah banyak mendapat sanksi KPI. Saat saya tonton program ini, sebagai awam saja, tayangan gambarnya seronok. Program ini sama sekali tidak ada manfaatnya, penyampaian narasinya sangat tendensius. Saya malah khawatir nanti acara ini memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan asusila dan khawatir tingkat pemerkosaan pada perempuan meningkat,” kata Lily di Ruang Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2013).

Lebih lanjut, Lily mengatakan, KPI sudah meminta kepada Trans7 mengganti acara itu dengan program dengan acara yang lain dan lebih baik. “Maaf ya ini bukan kami mau mematikan kreativitas teman-teman. Program ini menayangkan erotisme dan ini beban bagi kami walaupun tengah malam ditayangkan. Teman-teman Trans7 bisa bicara baik-baik dengan manajemen untuk mencari pengganti acaranya, misalnya program acara yang bisa mengangkat harkat dan martabat perempuan,” terang
Lily.

Menanggapi hal itu Pimpinan Redaksi Trans7 Titin Rosmasari mengatakan, acara Mata Lelaki memiliki pedoman yang ketat dalam pengambilan gambar dan penayangannya. “Program Mata Lelaki memuat informasi untuk orang dewasa di malam hari yang dikemas dalam bentuk hiburan. Kita membuat tema dewasa dengan sudut pandang yang dapat diterima dan aman. Bagaimana program malam hari dapat diterima banyak orang. Ini yang sedang kita rancang juga. Tayangan ini terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan di internal. Apakah ada yang layak atau tidak,” ujar Titin.

Sedangkan Komisoner KPI Azimah Subagio juga mengktitik acara Mata Lelaki. Menurut Azimah, selama mendapat teguran dari KPI,  program Mata Lelaki belum melakukan perbaikan setelah ditegur KPI.Lebih dari itu, dirinya juga mengingatkan pihak Trans 7, bahwasanya selain P3SPS dan Undang-Undang  Penyiaran, Mata Lelaki juga melanggar Undang-Undang Pornografi yang memungkinkan adanya potensi aduan ke polisi. Dirinya juga memberikan kritikan atas penggunaan istilah “pasangan” untuk aktivitas seksual yang dibahas dalam program itu. “Hal ini seakan mengaminkan adanya hubungan seksual yang dilakukan bukan oleh suami atau istri”, ujar Azimah.(ISL)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.