Deli Serdang- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membuktikan ketegasannya dengan memberikan teguran pada seluruh lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terkait pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik para pemilik. Ketegasan KPI ini harus diapresiasi, karena menunjukkan posisi lembaga ini yang mengutamakan kepentingan publik. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Ramadhan Pohan, saat memberikan pidato kunci dalam acara Literasi Media KPI Pusat di Bandar Khalipah, Deli Serdang-Sumatera Utara (21/12).

Di hadapan masyarakat desa Bandar Khalipah, Ramadhan juga meminta dukungan masyarakat untuk penguatan kewenangan KPI dalam mengatur seluruh hal terkait penyiaran, untuk dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru. Menurutnya, masyarakat membutuhkan KPI yang kuat agar lembaga penyiaran dapat menaati seluruh regulasi dalam kegiatan penyiaran yang mereka lakukan sehingga tidak ada lagi muatan negatif di layar kaca.

Terkait muatan negatif ini, masyarakat desa Bandar Khalipah juga mengeluhkan maraknya laki-laki berpenampilan seperti perempuan di televisi. Hal ini juga diamini oleh narasumber lain dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mazdalifah. Menurutnya, televisi memiliki efek imitasi yang luar biasa pada anak-anak. “Tak heran jika kalangan anak-anak muda saat ini banyak yang menggandrungi penampilan laki-laki seperti perempuan”, ujar Mazdalifah. Dia pun berharap KPI mengambil langkah tegas untuk menertibkan muatan televisi yang berpengaruh buruk pada anak-anak.

Sementara itu, menurut Ketua KPI Pusat Judhariksawan,  KPI sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengoreksi muatan siaran. “Selama ini, program-program acara yang ditegur oleh KPI, selalu menyampaikan dalih rating tinggi yang diasumsikan memiliki penonton yang banyak”, ujar Judha. Padahal, bagi KPI sendiri sekalipun program tersebut diminati sebanyak apapun penonton, jika melanggar P3SPS, maka sanksi tetap dijatuhkan. Lebih jauh, Judha mengajak masyarakat di Bandar Khalipah untuk tidak lagi menonton dan mendengar siaran televisi dan radio yang berkualitas buruk. Sehingga lembaga penyiaran dapat melakukan evaluasi dan mengganti program siaran tersebut dengan yang lebih baik.

Hal senada juga disampaikan Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan. Menurut Fajar, masyarakat punya kekuatan yang sangat besar dalam melakukan kontrol terhadap isi siaran. “Jika masyarakat hanya diam dengan seluruh tayangan buruk, maka lembaga penyiaran akan menganggapnya tidak ada masalah. Bahkan lebih parah lagi, hal itu akan diasumsikan sebagai persetujuan masyarakat atas program-program mereka”, ujarnya. Fajar mengajak masyarakat Bandar Khalipah menyambut usulan Ramadhan Pohan untuk membentuk masyarakat peduli penyiaran. Lewat masyarakat yang secara berkelompok peduli atas kualitas isi siaran, KPI dapat dengan mudah memasifkan program literasi media untuk mewujudkan masyarakat sadar media. “Jika masyarakat sudah memiliki kemampuan sadar  media, program siaran yang berkualitas rendah akan tereliminasi dengan sendirinya dari ruang siar masyarakat”, pungkas Fajar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.