Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan adanya Tim Nasional Digitalisasi Penyiaran yang dibentuk Presiden yang terdiri atas Pemerintah, DPR, KPI, lembaga penyiaran, industri manufaktur, akademisi, lembaga konsumen dan pemerhati media. Tim nasional ini diharapkan dapat memberikan rumusan disain besar penyelenggaraan penyiaran digital sehingga seluruh aspek yang ikut terdampak, dapat diantisipasi lebih dini.

 

Sehingga, pelaksanaan digitalisasi penyiaran dapat mengoptimalkan keuntungan teknologi ini bagi masyarakat, tanpa harus tercemari oleh residu dan efek negatif perubahan skema yang terjadi akibat alih teknologi. Pada dasarnya, KPI tidak menolak pelaksanaan digitalisasi penyiara. Namun KPI ingin mengembalikan kebijakan digitalisasi ini ke track yang benar karena menyangkut aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan keamanan. Untuk itulah perumusan kebijakan digitalisasi penyiaran perlu melibatkan semua pihak, sehingga memberikan manfaat bagi publik.

 

Hal tersebut mengemuka dalam acara Refleksi Akhir Tahun: Laporan Kinerja KPI 2013, di Jakarta (19/12). Selain usulan tim nasional digitalisasi penyiaran, Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menyampaikan agenda kerja KPI yang sudah berlangsung di tahun 2013.

 

Selain soal digitalisasi, hal lain yang mengemuka adalah soal laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPI Pusat. Sepanjang tahun 2013, KPI menerima 9.661 aduan yang kemudian ditindaklanjuti dengan 86 sanksi baik administratif maupun pengurangan durasi.

 

Usaha KPI dalam menghadirkan kualitas penyiaran yang lebih baik, juga diimplementasikan dengan menggemakan Gerakan Masyarakat Sadar Media (GEMASADA). Berbagai kegiatan literasi media dilakukan KPI untuk mengajak masyarakat ikut terlibat aktif mengawasi muatan siaran baik di televisi dan radio. KPI meyakini, sinergi yang baik bersama masyarakat ini akan membantu televisi dan radio untuk senantiasa menyajikan siaran yang bermutu.

 

Dalam refleksi akhir tahun ini, KPI berharap dapat menjadi titik temu dari semua kepentingan penyiaran, baik itu industri penyiaran, pemerintah ataupun masyarakat. Sehingga kebijakan yang diambil KPI ke depan, dapat mencerminkan aspirasi semua pihak.

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.