Jakarta – Lembaga penyiaran khususnya televisi berkewajiban memberikan tayangan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari fungsi media itu sendiri yakni sebagai sarana penyedia informasi yang layak dan benar. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, saat sosialisasi P3 dan SPS KPI di Global TV, Jumat, 6 Desember 2013.

Rahmat yang dalam kesempatan itu didampingi Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, menjelaskan beberapa fungsi media yang lain seperti sebagai sarana untuk kebudayaan dan ekonomi, hiburan yang sehat, pendidikan untuk publik, dan sebagai kontrol sekaligus perekat sosial. “Fungsi-fungsi ini penting karena masyarakat butuh isi tayangan yang baik dan bermanfaat bagi mereka,” katanya.

Dalam kaitan itu, kata Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, KPI sebagai regulator penyiaran bertanggungjawab atas pengawasan isi siaran di media penyiaran. Pengawasan ini dikuatkan dengan adanya pedoman atau aturan penyiaran yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). 

Peraturan yang dibuat KPI itu, lanjut Rahmat, berisikan poin-poin pengaturan perlindungan publik terhadap tayangan yang tidak sesuai dan berdampak buruk. Substansi pengaturan itu antara lain mengenai perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan, penghormatan terhadap nilai agama, perhatian terhadap nilai kesopanan, etika dan kesusilaan.  

Peraturan ini juga menyentuh aspek pelarangan dan pembatasan mengenai adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Tidak ketinggalan penggolongan program menurut usia khalayak. “Seperti kasus konflik Ahmad Dhani dan Farhat, tidak bisa anak-anak diwawancara terkait kasus orangtuanya,” jelasnya.

Sementara itu, Agatha Lily mengingatkan soal pemberitaan atau tayangan iklan politik. Menurutnya, isi media terkait pemberitaan atau iklan politk harus proposional agar tayangan atau isi media tersebut tidak melulu hanya diisi oleh satu atau dua peserta Pemilu mendatang. “Partai-partai lain juga harus diakomodir. Dengan begitu, masyarakat memiliki informasi yang merata,” katanya.

Lily juga mengingatkan kewajiban media penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat atau ILM mengenai Pemilu 2014. Rendahnya partisipasi publik untuk ikut terlibat dalam Pemilu mendatang dapat ditingkatkan dengan sosialisasi yang masif dari media melalui iklan layanan masyarakat. “Kita harus memperhatikan tingkat partisipasi publik. Untuk itu, media wajib menyiarkan ILM dalam siarannya,” paparnya. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.