Jakarta – Program Siaran “Campur Campur” yang tayang pada 18 November 2013 pukul 20.04 WIB di ANTV telah ditemukan melanggar perlindungan anak dan remaja, mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah menampilkan adegan Limbad yang menusukkan besi ke bagian lehernya, adegan membenturkan kepala ke tabung gas hingga tabung tersebut penyok, serta adegan memakan paku. 

Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atas penayangan yang telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1)  dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1)  huruf  g, Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b KPI tahun 2012.

Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program yang tayang tanggal 21 November 2013, yaitu menampilkan adegan Limbad yang memakan pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ditampilkan adegan Limbad yang berbaring di atas tumpukan banyak paku lalu kemudian perutnya diinjak oleh orang lain. red

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.