Jakarta – Program Siaran “Eat Bulaga! Indonesia” yang tayang di stasiun SCTV diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena ditemukan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Sebelumnya program ini telah mendapatkan teguran pertama pada 26 September 2012.

Tayangan pada 20 November 2013 pukul 15.57 WIB telah menampilkan perlombaan menyanyi karaoke, dimana para peserta yang mengikuti lomba tersebut saat bernyanyi mendapat tantangan dengan cara ditakut-takuti menggunakan binatang seperti ular dan ulat sehingga peserta tersebut berteriak ketakutan. Selain itu, Hal tesebut dilakukan di hadapan para penonton studio yang sebagian besar adalah anak-anak berseragam Sekolah Dasar. 

Dalam surat No. 776/K/KPI/11/13 yang ditandatangani Judhariksawan. Ketua KPI Pusat, memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 21 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Selain pelanggaran di atas, KPI juga telah melakukan pemantauan dan menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program tersebut yang tayang tanggal 1 hingga 21 November 2013. red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.