Jakarta – Mahasiswa Fakultas Jurnalistik Universitas Sahid menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2013. Kunjungan ini dalam rangka adanya program kerja Himpunan Jurnalistik Universitas Sahid Jakarta Periode 2013-2014. Kunjungan tersebut diterima oleh Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat, Irfan Sendjaya dan didampingi Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan menyampaikan peran dan fungi KPI serta aturan dan etika di televisi. Menurutnya, khalayak dianggap pasif dan tidak mampu bereaksi apapun kecuali hanya menerima begitu saja semua pesan yang disampaikan media massa. Hal ini dikarenakan media memberikan tekanan pada suatu peristiwa yang mempengaruhi khalayaknya untuk menganggapnya penting.

Irfan juga menyampaikan tujuh dosa media menurut Johnson, 1997 yaitu Distorsi informasi, Dramatisasi fakta palsu, mengganggu privacy, pembunuhan karakter, eksploitasi seks, meracuni benak pikiran anak-anak dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kualitas program acara TV dipandang kurang mendidik karena masih adanya publik yang melihat kualitas tersebut asal mudah untuk dimengerti”. Ini merupakan kewajiban dan peran media untuk merubah dan menjadikannya program berkualitas”. jelas Irfan. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.