Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengundang stasiun televisi RCTI untuk mendiskusikan sejumlah program acara yang diduga melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012, Rabu, 30 Oktober 2013. Diskusi dihadiri Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin serta Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.  

“Kami ingin mendiskusi beberapa tayangan yang ada di program Dahsyat, Silet dan tayangan film bisokop di RCTI. Karena itu kami mengundang RCTI untuk hadir dalam pertemuan ini,” kata Rahmat saat membuka pertemuan tersebut.

Diawal diskusi, tim pemantauan KPI Pusat yang dikomandoi Koordinator Irvan Senjaya memutarkan rekaman tayangan yang diduga melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Cuplikan tersebut kemudian dibahas bersama-sama terkait aturan yang dilanggar dalam P3 dan SPS KPI. Dalam kesempatan itu, perwakilan RCTI yang dihadiri Ira dan Roziqin memberikan beberapa keterangan mengenai tayangan tersebut. 

Usai pertemuan, KPI Pusat menyerahkan sejumlah catatan dari bagian pemantauan langsung KPI Pusat kepada RCTI yang diwakili Agatha Lily. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.