Jakarta – Keputusan rapat pleno KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Pagi” untuk segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live (siaran langsung) di stasiun TVRI selama tujuh (7) hari berturut-turut mulai dari tanggal 23 Oktober hingga tanggal 29 Oktober 2013. Selain itu, TVRI diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live.

Surat sanksi penghentian sementara diberikan secara langsung dalam sidang khusus di kantor KPI Pusat, Selasa, 22 Oktober 2013, yang dimulai pukul 13.00 WIB. Penyerahan surat sanksi dilakukan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, kepada GM Pemberitaan TVRI, Pipiet Irianto, yang disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin.

Diawal pertemuan, Lily menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat yang diadakan hari Jumat, pekan lalu setelah mendapatkan klarifikasi dari TVRI beberapa waktu lalu. Keputusan ini diberikan setelah melihat beratnya pelanggaran yang terjadi dalam program tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013 pukul 05.54 WIB.

“Sanksinya berupa penghentian sementara dalam program Indonesia Pagi khusus pada segmen live dari daerah. Kami minta keputusan diterima dan dijalankan TVRI,” katanya di depan perwakilan TVRI yang hadir dalam pertemuan atau sidang khusus tersebut.

Dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dijelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan secara close up adegan tidak senonoh atau tidak pantas yang berasal dari rekaman video handphone milik seorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video hasil razia pelajar tersebut.

Menurut KPI Pusat, dalam surat sanksinya, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, program siaran jurnalistik dan norma kesopanan dan kesusilaan. Minggu lalu TVRI diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal  9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2),  serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 huruf b, dan Pasal 40 huruf b.

Selain pelanggaran di atas, lanjut Lily, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 06.03 WIB. Pada tayangan ini kamera menyorot secara close up wajah seorang pria korban amuk masa dalam kondisi sekarat dan tergeletak bersimbah darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan kekerasan.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif dan evaluasi segmen liputan daerah di stasiun televisi di TVRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin menyempatkan diri menanyakan beberapa hal mengenai kemunculan tayangan tersebut dalam program tersebut.

Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut, Pipiet Irianto, mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaksanaan sanksi dan permintaan maaf kepada publik dalam bentuk rekaman kepada KPI Pusat. Red


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.