Jakarta – Rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program “Buletin Pagi Indonesia” di Global TV. Teguran Kedua disampaikan KPI Pusat ke Global TV, Jumat, 18 Oktober 2013. 

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada tersebut yang ditayangkan pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 04.53 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam cuplikan video klip  berjudul “Shot At The Night” yang dipopulerkan oleh grup band “The Killers”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan pelarangan adegan seksual serta perlindungan anak dan remaja. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g KPI tahun 2012. Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 227/K/KPI/04/13 tertanggal 9 April 2013.

“Kami meminta kepada Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.

Lily berharap surat sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Global TV. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.