Bandung – Rapim KPI 2013 bidang Isi Siaran bahas poin-poin krusial yang akan dimasukan dalam pedoman penyiaran Pemilu 2014, Rabu, 2 Oktober 2013 di Hotel Grand Preanger, Bandung. Rapat di pimpin langsung Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat yakni S. Rahmat Arifin, Agatha Lily dan Idy Muzayyad.

Adapun poin-poin yang dibahas dalam rapat tersebut yakni mengenai kewajiban menyediakan waktu siaran Pemilu bagi lembaga penyiaran salah satunya menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dengan memperhatikan nilai waktu siar serta penggolongan program siaran. “Lembaga penyiaran juga wajib menetapkan perhitungan yang cermat berkenaan kapasitas waktu tayang serta alokasinya dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak merugikan peserta Pemilu,” kata Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, Rahmat Arifin.

Poin keadilan dan keberimbangan juga masuk dalam pembahasan. Ini dalam hubungannya setiap lembaga penyiaran untuk bersikap adil dan berimbang (proposional) dalam segala bentuk kampanye, sosialisasi dan/atau pemberitaan di lembaga penyiarannya.

Kemudian, Rapim bidang Isi Siaran membahas poin mengenai larangan bersikap partisan bagi lembaga penyiaran terhadap peserta pemilu tertentu. Dalam poin ini dibahas mengenai kewajiban lembaga penyiaran untuk menolak segala bentuk tekanan atau intimidasi dari peserta pemilu atau pihak lainnya yang terkait.

Bahasan lainnya yakni mengenai program siaran khusus yang dibiayai atau disponsori peserta pemilu. Dalam poin ini, ditekankan mengenai larangan bagi lembaga penyiaran menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu. Lembaga penyiaran juga wajib menetapkan satu satuan harga serta potongan harga dan cara pembayarannya terkait siaran dan iklan pemilu.

Hal-hal lain yang dibahas dalam rapat ini yakni mengenai iklan pemilu, iklan layanan masyarakat, penjadwalan dan pembatasan iklan, larangan penyiaran iklan, penyiaran debat, penyiaran jajak pendapat dan penyiaran quick count. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.